Penetapan Tersangka Kadis Kesehatan Nias Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum

6 hours ago 3

MEDAN (Waspada.id): Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka menuai sorotan.

Kuasa hukum Rahmani Zandroto, Marcos Confery Kaban SH dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Kejari Gunungsitoli dinilai mengabaikan unsur kerugian negara dalam kasus RSUP Nias.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memiliki semangat bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi juga harus berkeadilan, bermanfaat, dan bermartabat (ultimum remedium).

“Roh KUHP tersebut mengatur adanya konsep afdoening buiten process, plea bargaining, serta restorative justice. Artinya, kesalahan tidak lagi semata-mata diproses dengan pidana penjara (retributive/distributive),” ucap Marcos, Selasa (14/4).

Penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah turut dipersoalkan Marcos Kaban. Alat bukti sebelumnya diatur dalam Pasal 184 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), dan kini diatur dalam Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 yang mencakup delapan jenis alat bukti.

“Tindak pidana korupsi merupakan delik materiil sebagaimana diputuskan dalam putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2016. Dalam delik materiil, harus terdapat akibat nyata, yakni kerugian negara,” urai dia.

Lanjut dia, sebagaimana dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang memiliki korban, maka dalam korupsi harus terdapat kerugian negara yang nyata. Kerugian tersebut seharusnya dinyatakan oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau akuntan publik.

“Namun, dalam kasus a quo, analisis dilakukan oleh pihak kampus (konstruksi) dan dideklarasikan. Hal ini dinilai telah terjawab dalam kasus Amsal Sitepu di Kejari Karo yang berujung putusan bebas,” jelas dia.

Selain itu, terang Marcos, penyidik Kejari Gunungsitoli dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka berdasarkan LHP rutin tahunan BPK yang sebenarnya telah diselesaikan sesuai mekanisme.

“Penyelesaian tersebut masuk dalam ranah administratif (administrative penal law) dan bukan langsung ke tahap penyidikan, kecuali terdapat arahan BPK yang tidak ditindaklanjuti, yang harus disertai surat resmi dari BPK kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Apabila pendekatan ini diabaikan, dikhawatirkan terjadi abuse of power yang memaksakan perkara yang sebenarnya telah selesai, sehingga mengabaikan kepastian hukum.

LHP BPK tahun 2023 mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai kurang lebih Rp200 juta, yang telah dikembalikan ke kas daerah. Dengan demikian, dipertanyakan kembali di mana letak kerugian negara yang dimaksud.

Proyek tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan dan dialokasikan ke daerah. Kepala Dinas Kesehatan kemudian menyerahkan pelaksanaan teknis kepada dinas terkait, yakni PUPR, karena keterbatasan keahlian di bidang konstruksi.

Pekerjaan telah selesai, diserahterimakan, dan dioperasionalkan pada tahun 2024 atas instruksi Kementerian Kesehatan. Namun pada tahun 2026, penyidik justru menetapkan tersangka. “Di mana mens rea-nya?” demikian dipertanyakan.

Marcos Confery Kaban juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka dapat dibenarkan tanpa adanya kepastian perhitungan kerugian negara.

Marcos yang mengaku baru selesai memenuhi undangan pemeriksaan dari bidang pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan pada Senin (13/4/2026) kemarin mempertanyakan hal tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dibenarkan secara hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara perhitungan kerugian negara masih berjalan? Ini yang kami sesalkan,” tegas Marcos.

Ia menilai, dalam perkara dugaan korupsi, unsur kerugian negara merupakan hal mendasar yang seharusnya sudah jelas sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Kalau kerugian negara saja belum pasti, lalu dasar penetapan tersangkanya apa? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Selain itu, Marcos menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus ke Aswas Kejati Sumut, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.

“Agenda kami kemarin memenuhi undangan pengawasan sekaligus menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan abuse of power dan tindakan yang tidak profesional terhadap klien kami,” katanya.

Menurutnya, Rahmani mengalami tekanan selama proses penyidikan, baik secara fisik maupun psikis, hingga berdampak pada kondisi kesehatannya.

“Klien kami merasa tertekan, terancam, mengalami gangguan jiwa dan kesehatan, serta ketakutan akibat proses yang dijalani,” ucapnya.

Marcos juga menuding adanya tindakan intimidasi dalam pemeriksaan, seperti bentakan dan tekanan saat pengambilan keterangan.

“Dalam pemeriksaan, klien kami kerap dibentak. Emangnya klien kami ini teroris atau pembunuh? Ini patut diduga sebagai intimidasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proses penggeledahan di rumah kliennya yang dinilai tidak proporsional dan cenderung mempermalukan di hadapan masyarakat sekitar.

“Penggeledahan dilakukan dengan cara yang menimbulkan perhatian warga. Klien kami merasa itu pembunuhan karakter,” ujarnya.

Padahal, lanjut Marcos, kliennya bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik serta menyiapkan dokumen yang diminta.

Dalam substansi perkara, ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan kerugian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian oleh rekanan.

“Kerugian yang disebutkan sebelumnya telah dikembalikan pada tahun 2024. Jadi kami mempertanyakan di mana lagi kerugian negara yang dimaksud,” katanya.

Ia juga menyebut hingga kini pihaknya tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan.

“Sampai sekarang tidak pernah disampaikan secara jelas nilai kerugian negara dan metode perhitungannya,” ungkapnya.

Atas hal itu, Marcos menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan meminta pengawasan internal Kejati Sumut segera bertindak.

Ia bahkan meminta agar Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus diganti dengan aparat penegak hukum yang profesional, bijaksana, tidak arogan, serta memahami penegakan hukum.

“Kami berharap Aswas segera memeriksa laporan ini agar penegakan hukum berjalan profesional dan tidak sewenang-wenang, seperti gaya preman,” tegasnya.

Selain melapor, pihaknya juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rahmani.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Senin (13/4) sore, menyatakan pihaknya menghormati proses pengawasan internal yang sedang berjalan.

“Kami mematuhi pemeriksaan dari pengawasan internal,” ujarnya singkat.

Terkait tudingan intimidasi, Firman mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang menyampaikan.

“Untuk intimidasi kalau mereka menyampaikan demikian agar ditanyakan kepada mereka karena pemeriksaan kepada mereka tetap didampingi PH (penasehat hukum),” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses.

“Perkiraan kerugian negara sedang dalam proses perhitungan ya, demikian,” pungkasnya.

Ketika ditanya lebih lanjut apa boleh seseorang ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru perhitungan kerugian negara belakangan? Dan dari pihak mana yang mengaudit kerugian negara dalam kasus tersebut? Firman tidak menjawabnya.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |