Pelaku narkoba dan barang bukti yang berhasil disita petugas.(Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): S, 34, warga Dusun V Desa Mangkai Baru, Kec. Limapuluh, Kab. Batubara dibekuk Satresnarkoba Polres Batubara diduga sebagai bandar sabu di daerahnya.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba kepada wartawan, Sabtu (21/2) menjelaskan, tersangka S disergap di rumahnya sekitar pukul 15.00 Rabu (18/2).
Tim Satresnarkoba Polres Batubara yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, melakukan pengeledahan. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram, satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua buah pipet modifikasi (skop) sebuah topi dan satu unit telepon seluler merek Redmi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” terang Tamba.
Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (id.43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































