Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI untuk mengawal proses pengadaan impor energi di Indonesia. Kerja sama itu melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna meningkatkan transparansi dan memitigasi risiko hukum pada impor minyak mentah, BBM, dan LPG periode 2026-2027.
Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi menegaskan bahwa kerja sama tersebut untuk menjaga ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik global. Ia mangatakan bahwa perusahaan siap membuka diri pada setiap tahapan tender agar seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/8/2026).
Kerja sama tersebut mencakup evaluasi tata kelola secara berkelanjutan yang sejalan dengan hukum Indonesia dan aturan internasional. Pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi volatilitas harga minyak dunia serta dinamika ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
"Kerja sama ini menjadi panduan strategis yang sangat berharga. Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuhnya.
Di lain sisi, Kejaksaan Agung menilai pengadaan komoditas energi oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Sinergi tersebut dijalankan sesuai dengan tugas kejaksaan di bidang intelijen untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis negara.
"Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," jelas Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin.
Adapun ruang lingkup pengamanan difokuskan pada tiga kegiatan utama, yakni impor minyak mentah, impor BBM, serta impor LPG. Pihaknya siap untuk memitigasi berbagai potensi hambatan dan tantangan dalam rantai pasok energi nasional agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara andal.
"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3

















































