Tersangka KDRT. (Waspada.id/Ist)Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAKENGON (Waspada.id): Aparat Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak sigap mengamankan seorang pria berinisial RR, 31, warga Kecamatan Bebesen, yang diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (19/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 18 Februari 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Bebesen. Saat itu, korban berinisial R, 27, terlibat pertengkaran dengan suaminya, RR, yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si.“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Deno.
Akibat kejadian itu, korban mengeluhkan sakit dan pusing di bagian kepala, lalu melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal bersama Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta.
AKP Deno menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.(id.86)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































