Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DAIRI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap seorang pemuda pengedar ganja berinisial ASPG, 21, saat melakukan transaksi di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Senin (10/03/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi, dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari 3 jam, petugas menemukan tersangka yang sedang duduk di teras rumah warga. “Tersangka berhasil kami amankan saat duduk di teras rumah warga, dan sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dari tangan ASPG, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisi daun ganja kering serta uang tunai senilai Rp50 ribu hasil penjualan barang haram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bermarga Pinem yang berada di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem.
“Saat ini tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Syahril. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































