Polres Palas Tangkap Pengedar, Sita 70,13 Gram Sabu

5 hours ago 4
Sumut

17 April 202617 April 2026

Polres Palas Tangkap Pengedar, Sita 70,13 Gram Sabu

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGLAWAS (Waspada.id): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Polres Palas) berhasil meringkus dua orang, termasuk seorang pengedar, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 70,13 gram bruto. Penangkapan dilakukan Rabu (15/04/2026) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS, 36, seorang wiraswasta warga Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan, dan SH, 41, petani warga setempat.

Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, membenarkan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda A Sihotang, S.H., langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah SS dan ditemukan sejumlah paket sabu,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita, total 70,13 gram sabu dalam 31 paket klip, alat hisap, timbangan digital, dan tas penyimpanan, uang tunai Rp900.000 serta satu unit HP Android

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., menegaskan komitmennya membasmi peredaran gelap narkotika.

“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya. Kami imbau masyarakat terus bantu laporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |