Jakarta, CNBC Indonesia - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah praktik penambangan ilegal.
Irhamni memaparkan pencegahan yang dilakukan Polri diawali dengan sosialisasi penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sedangkan bagi pelaku yang melakukan penambangan di dalam IUP PT Timah, harus sesuai aturan praktik pertambangan yang baik dan menyetorkan hasilnya ke PT Timah.
Pihak Polri akan melakukan pembinaan bagi para penambang yang sudah mendapatkan IUP dan diharapkan mampu menerapkan praktik pertambangan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian pun akan melakukan penindakan bagi para penambang yang melakukan pencurian baik di IUP PT Timah maupun di luar IUP PT Timah.
"Akan tetapi setelah ada solusi ini, mereka tetap melakukan pelanggaran, kami siap menindak itu," tambah dia.
Hal ini ujar Irhamni sangat sederhana, karena siapapun yang menambang di dalam IUP PT Timah dinilainya harus tertib, dan diserahkan atau disetorkan ke PT Timah.
Dia menegaskan tata kelola pertambangan ilegal menjadi atensi kepolisian. Sebab hal ini merugikan negara dan masyarakat.
(rah/rah)
                    
                                                
    [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bareskrim Polri Ungkap Ada 1.517 Tambang Ilegal Menjamur di NKRI

 7 hours ago
                                2
                        7 hours ago
                                2
                    
















































