Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2025 hingga Semester I-2026 telah menyampaikan 1.479 hasil analisis kepada aparat penegak hukum, terhadap transaksi keuangan mencurigakan.
Selain hasil analisis, PPATK juga telah menyampaikan 17 hasil pemeriksaan terhadap penanganan berbagai tindak pidana, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan perbankan, pasar modal, pertambangan, penipuan, hingga perdagangan orang.
"Data yang diolah PPATK sepanjang 2025 hingga Semester I 2026 menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana," dikutip dari laporan PPATK dalam siaran pers Nomor B/005/HM.01/3.1/VIII/2026, Kamis (27/8/2026).
Pada tindak pidana korupsi, nominal yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.
Pada tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.
Di bidang keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026.
Sementara indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, masing-masing Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.
"Besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime," kata PPATK.
Kejahatan terkait SDA itu di antaranya terindikasi dari transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026.
Lalu, berkaitan juga dengan kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.
Selanjutnya ialah terkait kejahatan kehutanan dengan indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.
PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti penipuan dan perdagangan orang.
Pada penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.
Sementara indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
3















































