Pria Bunuh Ibu Kos Di Medan Area Divonis 11 Tahun Penjara

4 hours ago 5
Lainnya

Pria Bunuh Ibu Kos Di Medan Area Divonis 11 Tahun Penjara Terdakwa Johanes saat menjalani sidang di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun. Ia divonis bersalah karena membunuh ibu kos bernama Netty di Jl. Badak No. 32, Kel. Pandau Hulu II, Kec. Medan Area, pada Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Majelis hakim menyatakan pria berusia 65 tahun asal Gang Tongkat No. 15, Jl. Lubuk Kuda, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Abun mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayanginya, perbuatan Abun meresahkan masyarakat, dan Abun sudah pernah dihukum.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata hakim.

Mendengar vonis tersebut, Abun sempat mengangkat tangan dan meminta pengurangan hukuman. “Boleh dikurangi lagi, Pak?” tanyanya.

Permintaan itu langsung direspons dan hakim menolak permohonan tersebut. “Sudah diputus, ya. Saudara sekarang pikir-pikir saja,” tutur Hadi.

Lantaran tak dikabulkan permintaannya, Abun pun seketika mengatakan bahwa dirinya menerima. “Saya terima, Pak,” katanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah banding atau tidak.

Diketahui, Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20. Awalnya pada Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Abun meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan.

Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Keesokan harinya tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.

Selanjutnya, Abun mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, Abun mengancam Netty dengan sebilah pisau.

Merasa terancam, Netty mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Abun dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.

Karena Netty menjerit, Abun pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh dengan tubuh bersimbah darah. Melihat itu, Abun langsung meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborongborong. Akibat perbuatannya, Netty meninggal dunia. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |