Satpol PP Dan WH Aceh Besar Gelar Patroli Syariat Islam

3 hours ago 4
Aceh

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Gelar Patroli Syariat Islam Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berpatroli di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5). (Waspada/Zafrullah)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTA JANTHO (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan kegiatan patroli ketertiban umum dan pengawasan pelanggaran Qanun Syariat Islam di dua titik berbeda, yaitu Bundaran Lambaro dan Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta, Lampu Merah Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Qanun Syariat Islam di ruang-ruang publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma Syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti perempatan lampu merah,” ujarnya.

Dalam kegiatan di Bundaran Lambaro, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran serta memastikan situasi di sekitar traffic light berlangsung aman dan tertib.

“Kami tidak menemukan warga yang menggunakan celana pendek ataupun berpakaian ketat di kawasan tersebut,” kata Dawardi, petugas lapangan.

Sementara itu, di Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta (Lampeuneurut), petugas menemukan beberapa warga yang masih belum mematuhi ketentuan berpakaian sesuai Syariat Islam.

“Masih ditemukan pelanggaran berupa penggunaan celana pendek dan celana ketat, baik oleh laki-laki maupun perempuan,” ungkap Mulia anggota tim.

Meski demikian, kedua titik lokasi tetap dinyatakan dalam kondisi aman dan kondusif secara umum. Para petugas melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang melanggar, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai Syariat.

Kasatpol PP dan WH, Muhajir menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik strategis. “Kami ingin memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berjalan dengan baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |