PTPN IV Regional VI Dorong Penyelesaian Kebun Cot Girek Melalui Jalur Formal

3 hours ago 4
Aceh

9 Februari 20269 Februari 2026

PTPN IV Regional VI Dorong Penyelesaian Kebun Cot Girek Melalui Jalur Formal Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional VI, Agung Ibrahim Hasibuan kepada wartawan, Senin (09/02/2026). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id): Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai dinamika dan permasalahan yang terjadi di wilayah Kebun Cot Girek secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dalam prosesnya, perusahaan menekankan pentingnya koordinasi satu pintu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara tanpa melibatkan pihak-pihak di luar ketentuan regulasi,” sebut Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional VI, Agung Ibrahim Hasibuan kepada wartawan, Senin (09/02/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap solusi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat (legal standing) serta memberikan kepastian bagi semua pihak, baik bagi perusahaan sebagai pengelola aset negara maupun bagi masyarakat sekitar.

“Pihak PTPN IV Regional VI menyadari bahwa sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan instansi terkait merupakan kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Oleh karena itu, perusahaan secara aktif terus menjalin komunikasi dengan unsur Forkopimda untuk memetakan solusi terbaik,” ujarnya.

Dijelaskan Agung, beberapa poin utama yang ditekankan oleh Manajemen PTPN IV Regional VI antara lain yakni, Kepatuhan pada Aturan. Segala bentuk penyelesaian perselisihan lahan atau isu sosial di Kebun Cot Girek wajib merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, Koordinasi satu pintu perusahaan hanya akan melakukan negosiasi dan pengambilan keputusan melalui jalur resmi pemerintah. “Hal ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak ketiga yang tidak memiliki wewenang hukum atau kepentingan yang sah,” urainya.

Selanjutnya, perlindungan aset negara. Sebagai anak perusahaan BUMN, PTPN IV berkewajiban menjaga aset negara di Cot Girek agar tetap produktif demi kontribusi ekonomi nasional dan daerah.

Apalagi, PTPN IV Regional VI merupakan bagian dari Sub-holding PTPN Group yang berfokus pada pengelolaan komoditas perkebunan di wilayah strategis. Dengan visi menjadi perusahaan perkebunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi sosial-ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah dalam membantu memediasi permasalahan yang ada. Kami percaya bahwa melalui jalur formal, transparansi dan keadilan bagi semua pihak akan lebih terjamin,” ujarnya.

Manajemen juga mengimbau kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur atau upaya-upaya dari pihak luar yang mencoba memperkeruh suasana di luar koridor hukum.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |