Rupiah Melemah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.825

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah kembali mengakhiri perdagangan di zona merah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Senin (22/6/2026).

Melansir data Refinitiv, mata uang Garuda ditutup terdepresiasi sebesar 0,28% ke level Rp17.825/US$. Posisi ini sekaligus melanjutkan pelemahan rupiah pada perdagangan sebelumnya, Jumat (19/6/2026), ketika rupiah ditutup melemah 0,42% ke level Rp17.775/US$.

Sepanjang perdagangan hari ini, rupiah sudah bergerak melemah sejak awal. Mata uang Garuda dibuka melemah tipis 0,03% ke level Rp17.780/US$, sebelum tekanannya semakin dalam hingga penutupan perdagangan.

Sementara itu, indeks dolar AS (DXY), yang mengukur kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia, per pukul 15.00 WIB terpantau menguat 0,07% ke level 100,924.

Pergerakan rupiah pada perdagangan awal pekan ini masih dipengaruhi oleh dinamika dolar AS di pasar global. Dolar AS bergerak kuat pada hari ini seiring meningkatnya ketidakpastian terhadap kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Ketidakpastian muncul setelah Presiden AS Donald Trump kembali mengancam akan melanjutkan perang di Timur Tengah, sementara Teheran mengumumkan telah menutup Selat Hormuz.

Meski tensi kembali meningkat, pembicaraan damai antara AS dan Iran masih berlanjut memasuki hari kedua di Swiss. Perundingan tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman yang dicapai pekan lalu untuk memperpanjang gencatan senjata April setidaknya selama 60 hari lagi.

Ketidakpastian ini membuat minat pasar terhadap dolar AS sebagai aset aman atau safe haven masih tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat ruang penguatan mata uang negara lain, termasuk rupiah, menjadi lebih terbatas.

Data pelayaran menunjukkan jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz turun tajam pada Minggu setelah Teheran menyatakan telah menutup jalur strategis tersebut. Kondisi ini ikut mendorong harga minyak dunia, dengan Brent naik 1,30% ke level US$81,62 per barel.

Dari dalam negeri, pelaku pasar juga masih mencermati langkah Bank Indonesia (BI) yang kembali memperketat aturan pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying.

BI resmi menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying dari sebelumnya US$25.000 per orang per bulan menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Ambang batasnya diturunkan dari semula setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000.

(evw/evw)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |