Selama 3 Bulan, Polrestabes Medan Ringkus 156 Orang Terlibat Narkoba

5 hours ago 3
Medan

Selama 3 Bulan, Polrestabes Medan Ringkus 156 Orang Terlibat Narkoba

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Selama Maret-Mei, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 156 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Kamis (8/5) mengatakan, dari tangan para tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16,7 Kg sabu-sabu, ganja 101 gram dan Ekstasi 19.231 butir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“130 orang dilakukan penahanan dan untuk pemakai berjumlah 26 orang dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan rehabilitasi ke panti narkotika,” ujar Gidion didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5) saat memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba.

Gidion mengatakan, pengungkapan selama periode 1 Maret s/d 7 Mei 2025 terbilang cukup lama hal ini karena narkoba adalah jaringan sel.

“Maka kita melakukan tracing terhadap orang maupun barang sampe tuntas,” sebut Gidion.

Selain mengamankan barang bukti Narkoba, tambah Gidion, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti lainnya.

“Ada 2 unit mobil, pecahan ekstasi, timbangan dan bong,” kata dia.

Gidion menuturkan, pengungkapan itu berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat dengan 4 TKP, Polsek Sunggal 30 TKP, Polsek Medan Timur 9 TKP, Polsek Medan Barat 6 TKP, Polsek Medan Area 9 TKP, Polsek Medan Baru 11 TKP, Polsek Patumbak 7 TKP, Polsek Medan Temhung 17 TKP, Polsek Medan Kota 10 TKP, Polsek Tuntungan 4 TKP, Polsek Delitua 10 TKP, Polsek Pancur Batu 1 TKP dan Polsek Helvetia 6 TKP.

“Polsek jajaran pun melakukan pengungkapan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam konstruksi pasal ini adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |