Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 Resmi Dibuka

5 hours ago 5
MedanSumut

16 April 202616 April 2026

Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 Resmi Dibuka

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 resmi dibuka. Masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan mengajukan diri mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.

Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Grand Inna Hotel Medan, Selasa (14/4). Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, menegaskan seleksi ini terbuka bagi seluruh warga Sumut yang memiliki komitmen tinggi terhadap pengawasan dunia penyiaran.

“Seleksi ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2002 dan aturan terkait. Kami mencari kandidat yang independen, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap penyiaran yang sehat dan berkualitas,” ujar Corry.

Persyaratan Calon Anggota

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah kualifikasi, antara lain:

– WNI yang bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945.

– Minimal berpendidikan S1 dan sehat jasmani rohani.

– Memiliki integritas, kejujuran, dan rekam jejak baik.

– Memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran.

– Tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa.

– Bukan anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah (non-partisan).

Berkas yang Wajib Dilengkapi

Pendaftar harus menyiapkan dokumen lengkap meliputi:

– Daftar riwayat hidup.

– Makalah visi dan misi sebanyak 7–10 halaman kertas A4.

– Surat pernyataan independensi dan dukungan masyarakat.

– Surat keterangan sehat dari RS pemerintah, bebas narkoba, dan SKCK.

Informasi lengkap mengenai tahapan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi kpid.sumutprov.go.id.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dishkominfo Sumut Porman Mahulae, Anggota KPI Pusat Mimah Susanti, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar, serta Ketua KPID Sumut periode 2022–2025, Syahrir. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |