Sengkarut UU Peradilan Militer: MK Didesak Hapuskan Legal Exceptionalism Demi Supremasi Sipil

6 hours ago 5
Medan

16 April 202616 April 2026

 MK Didesak Hapuskan Legal Exceptionalism Demi Supremasi Sipil Shohibul Anshor Siregar.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menyoroti tajam stagnasi reformasi sektor keamanan di Indonesia, khususnya terkait operasional UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam keterangan yang disampaikan ke Waspada.id, Kamis (16/4/2026), Siregar menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut saat ini justru melanggengkan praktik legal exceptionalism yang bertentangan dengan semangat konstitusi.

Shohibul Anshor Siregar juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), menjelaskan, perkara nomor 260/PUU-XXII/2025 di Mahkamah Konstitusi merupakan momentum krusial untuk menguji kembali kepatuhan hukum terhadap prinsip equality before the law.

Dualisme Hukum yang Mencederai Keadilan

Pengamat politik dan dosen UMSU yang akrab disapa Siregar ini menilai bahwa pemisahan yurisdiksi berdasarkan subjek hukum (ratione personae) telah menciptakan diskriminasi yang nyata. Ia menekankan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan umum, sebagaimana mandat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Negara hukum meniscayakan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, UU 31/1997 masih mempertahankan previlese bagi militer untuk tidak tersentuh peradilan umum dalam kasus pidana non-militer. Ini adalah warisan politik hukum Orde Baru yang seharusnya sudah tuntas direformasi,” ujarnya.
Intervensi Komando dan Tantangan Independensi

Lebih lanjut, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Sumut ini menunjuk peran ANKUM (Atasan yang Berhak Menghukum) dan PAPERA (Perwira Penyerah Perkara) sebagai penghambat utama independensi peradilan. Menurutnya, dominasi command influence dalam struktur peradilan militer berpotensi merusak integritas ajudikasi.

“Bagaimana kita bisa mengharapkan keadilan yang imparsial jika mekanisme penyerahan perkara masih sangat bergantung pada struktur komando? Ini yang mengakibatkan banyaknya kasus kekerasan terhadap sipil berujung pada impunitas atau hukuman yang tidak setimpal,” tambahnya.

Mendorong Paradigma “Satu Atap”

Sebagai solusi, Siregar mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat yang memberikan tenggat waktu bagi legislatif untuk melakukan revisi total. Ia mengusulkan agar sistem peradilan di Indonesia benar-benar mengadopsi paradigma “Satu Atap” di bawah Mahkamah Agung secara murni, tanpa intervensi administratif dari institusi pertahanan.

Siregar juga merujuk pada standar internasional, seperti yang diterapkan di Jerman dan Belanda, di mana tindak pidana umum yang dilakukan personil militer di masa damai diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum demi menjamin fair trial.

“Kita tidak sedang melemahkan institusi militer. Sebaliknya, dengan memperjelas batas antara tindak pidana militer (service offenses) dan pidana umum, kita sedang memperkuat profesionalisme TNI dan sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara sipil yang seringkali menjadi korban dalam sengkarut yurisdiksi ini,” pungkasnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |