Sepanjang Februari 2026, Satres Narkoba Polres Langkat Sukses Ungkap 38 Kasus Dengan 50 Tersangka

8 hours ago 3
Sumut

Sepanjang Februari 2026, Satres Narkoba Polres Langkat Sukses Ungkap 38 Kasus Dengan 50 Tersangka SAT Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 38 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 50 orang sepanjang Februari 2026. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGKAT (Waspada.id): Polres Langkat terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika. Dalam bulan Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka.

Dari 50 orang tersangka tersebut, 49 orang di antaranya pria dan 1 perempuan. Petugas juga menyita barang bukti berupa daun ganja seberat 791,98 gram, sabu 247,43 gram, 10 butir ekstasi, serta 1 batang tanama pohon ganja.

Langkah penegakan hukum tak berhenti pada penangkapan pelaku, tapi Polres Langkat juga melakukan penggerebekan terhadap lima lokasi yang menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan respon dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Bangunan gubuk tersebut dibongkar dan dimusnahkan ini disaksikan perangkat desa dan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan penanganan perkara.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang mengedepankan penindakan dan sekaligus pencegahan.

“Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini,” ujarnya. Minggu (1/3).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus menjadi prioritas. Ia menilai keberhasilan pengungkapan puluhan kasus dalam satu bulan menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjaga wilayah Langkat dari ancaman narkoba.

Menurut Kapolres, pendekatan yang dilakukan Polres Langkat mengedepankan penegakan hukum yang tegas, langkah preventif yang konsisten, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat agar setiap potensi peredaran dapat dideteksi lebih awal. Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap pelaku,” tegasnya.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.(id24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |