Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap dua emiten yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Kedua emiten tersebut adalah PT Meta Epsi Tbk (MTPS) dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS).
Mengutip pengumuman resmi BEI, Selasa (4/11/2025), suspensi dilakukan karena kedua perusahaan telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Suspensi Efek MTPS dilakukan di seluruh pasar, sedangkan suspensi Efek TOPS di Pasar Negosiasi serta melanjutkan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sehingga TOPS akan disuspensi di seluruh pasar," tulis manajemen BEI.
Penghentian sementara perdagangan saham MTPS dan TOPS tersebut mulai berlaku pada sesi I perdagangan hari ini, Rabu (5/11/2025).
BEI menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta mengimbau seluruh pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari masing-masing emiten.
Sebagai informasi, Peraturan Nomor I-X mulai berlaku efektif pada 21 Juni 2024. Emiten yang telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun dapat disuspensi, kecuali yang hanya memiliki ekuitas negatif, yang masih diberikan pengecualian hingga 30 Juni 2026.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Sahamnya Naik 131% Sebulan, BEI Gembok Emiten Ini

2 hours ago
3















































