Sindikat Pinjol Ilegal 25.000 Kasus Digerebek, Uang Rp 5,2 M Disita

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Singapura membongkar sindikat pinjaman uang ilegal yang diduga bertanggung jawab atas sedikitnya 25.500 laporan kasus di aplikasi penipuan SacmShield dan 1.509 laporan polisi.

Dalam penggerebekan serentak di sejumlah lokasi pada Rabu, polisi menangkap 11 orang, terdiri dari delapan pria dan tiga perempuan berusia 18 hingga 77 tahun.

Mengutip Channel News Asia (CNA), Jumat (14/8/2026), polisi mengatakan para tersangka diduga memiliki berbagai peran dalam menjalankan operasional sindikat, termasuk mengirimkan pesan singkat (SMS) secara massal yang menawarkan "uang tunai cepat" dan "pinjaman mudah".

"Mereka juga diduga menggunakan nomor telepon seluler yang terdaftar di Singapura, melakukan pengisian pulsa untuk mendukung aktivitas pengiriman pesan, menjadi kurir, serta menyediakan rekening bank untuk memfasilitasi transaksi pinjaman ilegal," katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari S$410.000 atau sekitar Rp5,2 miliar. Selain uang tunai, aparat juga menyita dua laptop, 22 ponsel, 14 kartu SIM, dan 24 kartu bank sebagai barang bukti.

Polisi turut membekukan 29 rekening bank yang terhubung dengan sindikat tersebut. Total saldo dalam rekening-rekening itu mencapai lebih dari S$106.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.Tak hanya itu, aparat juga menyita aset kripto senilai lebih dari US$25.000 atau sekitar Rp395 juta.

Sementara itu, penyelidikan awal menunjukkan sindikat tersebut tidak hanya mengandalkan pelaku utama, tetapi juga jaringan orang yang membantu menjalankan aktivitasnya. Polisi menyelidiki sejumlah toko telepon seluler yang diduga melakukan pendaftaran kartu SIM pascabayar secara curang.

Kartu-kartu tersebut kemudian digunakan sindikat untuk mengirimkan SMS promosi pinjaman secara massal. Kepolisian Singapura mengatakan jaringan pinjaman ilegal biasanya bergantung pada berbagai pihak, mulai dari kurir, pemilik rekening bank, hingga orang-orang yang membantu menyediakan akses ke kartu SIM lokal.

Terancam Denda Rp3,8 Miliar

Kepolisian Singapura menegaskan akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pinjaman uang tanpa izin, termasuk mereka yang hanya berperan sebagai pendukung. Berdasarkan Moneylenders Act 2008, pelaku yang pertama kali terbukti membantu bisnis pinjaman uang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun, denda S$30.000 hingga S$300.000 atau sekitar Rp381 juta hingga Rp3,81 miliar, serta hukuman cambuk hingga enam kali.

Sementara itu, pihak yang membantu melakukan pendaftaran kartu SIM secara curang untuk mendukung aktivitas kriminal dapat dikenai denda hingga S$10.000 atau sekitar Rp127 juta, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya. Jika terbukti bersalah, pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk hingga 12 kali.

Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Singapura, Senior Assistant Commissioner of Police Julius Lim, mengatakan sindikat pinjaman ilegal membutuhkan jaringan pendukung untuk menjalankan operasinya.

Polisi Singapura menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pinjaman ilegal, terlepas dari peran yang mereka jalankan.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |