Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Salah satu penguatan yang disiapkan yakni pemeriksaan kondisi permukaan jalan tol yang akan dilakukan lebih sering.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati mengatakan, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) mengenai SPM jalan tol. Aturan tersebut disiapkan untuk memperkuat ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.
"Jadi sebelumnya kalau SPM-nya itu regulasinya adalah masih di tahun 2014, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, saat ini kami sedang menyusun Rapermen SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang jalan tol," kata Komang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Salah satu perubahan yang disiapkan berkaitan dengan pemeriksaan ketidakrataan permukaan jalan tol melalui International Roughness Index (IRI). Komang mengatakan, jika sebelumnya survei IRI dilakukan satu kali dalam setahun, nantinya pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi empat kali setahun.
Jalan Tol Ibu Kota Nusantar (IKN), menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (14/8/2026). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto) Foto: Jalan Tol Ibu Kota Nusantar (IKN), menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (14/8/2026). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
"Nah di dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan dari pada IRI atau indeks ketidakrataan permukaan jalan tol," ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, kondisi permukaan jalan tol akan dipantau setiap triwulan atau per tiga bulan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemenuhan SPM yang menjadi hak pengguna jalan tol.
Komang mengatakan, penguatan aturan SPM juga mencakup pemberian sanksi administratif bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Kemudian juga yang dilakukan, penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada badan usaha jalan tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun di dalam PPJT," pungkas dia.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

9 hours ago
9















































