Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Pengolahan & Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) meminta untuk pemerintahan tidak memasukkan sektor perikanan ke dalam Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sesuai PP Nomor 8/2025.
Permintaan itu disampaikan dalam surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Surat itu menyampaikan beberapa poin terkait rencana pemerintahan tersebut.
Pihak asosiasi menjelaskan masalah yang dialami anggotanya yang sebagian besar anggota adalah pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk udang. Sebagian besar hasil produksinya sebanyak 62% ekspor ke Amerika Serikat (AS).
Mereka mengalami penundaan pembayaran dari buyer AS. Kejadian ini karena terjadinya kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium 137 pada produk tahun 2025, membuat pembayaran baru dilakukan setelah barang dirilis US Custom atau baru 3-4 bulan sejak berangkat dari Indonesia.
Bukan hanya itu, para pengusaha juga harus membayar tarif Anti Dumping sebesar 3,9% di luar tarif global AS untuk masuk pasar negara tersebut sebesar 10%.
Penundaan pembayaran juga membuat kebutuhan modal kerja perusahaan khusus untuk ekspor udang ke AS meningkat hampir dua kali.
Pekerja melakukan bongkar muat ikan di Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Pekerja melakukan bongkar muat ikan di Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Para pengusaha juga merasakan kenaikan harga bahan bakar industri lebih dari 70% dibandingkan 2026. Terdapat pula kenaikan ongkos angkut menuju AS sebesar 34-55% per kontainer.
Dampak dari kenaikan ini juga membuat harga pembelian bahan baku oleh industri pengolahan meningkat.
"AP51 dengan anggota sebagian besar eksportir perikanan sangat memerlukan seluruh devisa hasil ekspor untuk digunakan kembali membeli bahan baku dan memenuhi keperluan operasional lainnya," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua AP51 Saut P Hutagalung, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dalam aturan PP 8/2025, batas konversi DHE valas ke Rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50% dari 100% selama 12 bulan. Menurut asosiasi, kebijakan itu bisa mengganggu cashflow perusahaan.
Jadi bisa berdampak pada penurunan ekspor cukup signifikan. Selain itu dapat membuat volume ekspor menurun signifikan, melemahnya daya saing produk perikanana Indonesia di global, dan potensi berhentinya operasi usaha tertentu.
Bukan hanya itu, AP51 juga menuliskan kebijakan tersebut bisa membuat munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengolahan lingkungan.
"Mempertimbangkan hal-hal tersebut, kami memohon agar sektor perikanan dikecualikan dari kewajiban retensi DHE SDA," bunyi bagian akhir surat.
(npb/wur)
Addsource on Google

9 hours ago
4

















































