Syaratnya Tak Sembarang! Ini 10 Negara Tersulit Dapat Kewarganegaraan

2 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah negara menetapkan aturan yang ketat bagi warga asing yang mendapat status kewarganegaraan. Ada 10 negara yang disebut-sebut sebagai negara tersulit mendapat status kewarganegaraan meskipun negara tersebut merupakan tempat kelahirannya.

1. Qatar

Qatar termasuk salah satu negara tersulit di dunia untuk mendapatkan kewarganegaraan, dengan proses naturalisasi yang sangat ketat dan rumit. Padahal, tinggal dan menetap di Qatar merupakan impian bagi banyak orang.

Sebab, negara kecil ini terkenal dengan kekayaannya yang luar biasa, didorong oleh cadangan minyak dan gas alam yang melimpah. Tak heran jika warganya hidup makmur dan sejahtera.

Namun, tidak mudah untuk bisa pindah ke negara ini. Meskipun kamu memiliki keturunan Qatar, seperti dikutip dari Qatar Living.

Bagi warga asing yang ingin menjadi warga negara Qatar, syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya tinggal terus-menerus selama 25 tahun, kemampuan bahasa Arab, beragama Islam (wajib berpindah agama bagi non-Muslim), serta bukti memiliki sumber keuangan yang cukup untuk menghidupi diri sendiri.

Selain itu, kamu juga harus melepaskan kewarganegaraan lama/asli karena Qatar tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Kuotanya pun sangat terbatas, hanya sekitar 50-100 orang per tahun.

2. Vatikan

Kewarganegaraan Vatikan hanya bersifat sementara, umumnya berakhir ketika orang tersebut berhenti bekerja atau melepaskan jabatan spesifiknya. Sebab itulah, kewarganegaraannya begitu eksklusif dan ketat.

Vatikan merupakan negara berdaulat terkecil di dunia. Dengan total populasinya sekitar 800 jiwa, negara ini dikenal memiliki kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan tersulit di dunia.

Selain Qatar, status kewarganegaraan di negara ini tidak diperoleh secara otomatis saat lahir atau melalui keturunan (jus sanginis), melainkan melalui fungsi khusus. Misalnya, seorang kardinal yang tinggal di Kota Vatikan atau Roma, diplomat Takhta Suci, atau pekerja yang diizinkan tinggal di sana untuk melayani Gereja Katolik.

3. Liechtenstein

Sama halnya dengan Qatar, Liechtenstein menetapkan proses panjang dan ketat untuk memperoleh kewarganegaraan. Adapun jalur alternatif yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kewarganegaraan Liechtenstein, seperti menikah dengan warga lokal yang dapat mempercepat proses menjadi lima tahun, atau melalui pemungutan suara komunitas lokal sehingga proses naturalisasi bisa dipercepat menjadi 10 tahun.

Negara berpenduduk sekitar 40.000 ini memberlakukan syarat utama, yaitu harus tinggal terus-menerus selama 30 tahun dan seleksi komunitas lokal.

Selain itu, kemampuan bahasa Jerman juga sangat penting dan negara ini tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Proses yang ketat ini membuat paspor Liechtenstein sangat eksklusif dan sulit didapatkan oleh warga asing, khususnya non-Eropa.

visitqatar.qa)Foto: visitqatar.qa
(foto:visitqatar.qa)

4. Bhutan

Bhutan melarang kewarganegaraan ganda. Jika seseorang ketahuan menunjukkan ketidaksetiaan pada negara maka status kewarganegaaran dapat dicabut kapan saja.

Tak heran jika naturalisasi di Bhutan hampir mustahil bagi warga asing, menjadikan paspor negara Himalaya ini salah satu yang paling sulit diperoleh di dunia.

Demi menjaga budaya dan tradisi uniknya, menjadi alasan Bhutan memberlakukan kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan yang sangat ketat bagi warga asing. Mereka harus menetap selama minimal 20 tahun sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, pemohon juga harus fasih berbahasa Dzongkha, berperilaku baik, serta memiliki referensi warga lokal. Meskipun semua persyaratan telah terpenuhi, pihak berwenang Bhutan bisa menolak permohonan kewarganegaraan tanpa alasan.

5. Arab Saudi

Tak semudah mencari pekerjaan, mendapatkan kewarganegaraan Arab Saudi ternyata sangatlah sulit, termasuk bagi ekspatriat yang telah bekerja selama beberapa tahun di negara ini.

Beberapa persyaratan utamanya meliputi tinggal sah selama minimal 10-20 tahun, fasih berbahasa Arab, beragama Islam, bebas catatan kriminal, dan wajib melepas kewarganegaraan sebelumnya.

Namun, ada pula jalur khusus yang bisa kamu tempuh dengan berinvestasi besar sekitar lebih dari SAR 7 juta (Rp31,5 miliar), atau berkontribusi khusus melalui "Visi 2030" yang dapat mempercepat prosesnya. Namun, prosesnya tetap melalui seleksi ketat dan keputusan berada di tangan Menteri Dalam Negeri.

Secara umum, mendapat kewarganegaraan Arab Saudi hampir mustahil bagi ekspatriat biasa dan lebih sering diberikan kepada seseorang dengan keahlian khusus, investor, atau mereka yang dinaturalisasi karena berkontribusi besar bagi negara.

6. Kuwait

Seperti kebanyakan negara di kawasan Teluk, Kuwait juga tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Hal itu menjadikannya salah satu negara paling sulit di dunia untuk memperoleh status kewarganegaraan, khususnya bagi warga asing yang tidak memiliki hubungan darah.

Bertetangga dengan Arab Saudi, Kuwait juga menetapkan syarat kewarganegaraan yang sama ketatnya. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Kuwait 1959, seseorang hanya bisa mengajukan naturalisasi setelah menetap di Kuwait setidaknya selama 20 tahun berturut-turut, fasih berbahasa Arab, dan menganut agama Islam.

Meskipun telah tinggal lama, permohonan juga sering ditolak karena proses yang sangat selektif dan ketat. Sebab itulah, Kuwait memiliki populasi besar yang disebut "Bidoon" yaitu orang tanpa kewarganegaraan.

7. Swiss

Banyak orang mendambakan bisa tinggal dan menetap di Swiss. Sayangnya, Swiss termasuk salah satu negara yang paling sulit di dunia untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Proses naturalisasi di negara ini sangatlah panjang, ketat, dan terdesentralisasi. Warga negara asing harus tinggal minimal 10 tahun. Mereka juga harus memiliki izin tinggal permanen (Izin C), yang proses mendapatkannya sendiri sangat selektif.

Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan kemampuan berbahasa salah satu bahasa resminya seperti Jerman, Prancis, Italia, atau Romansh. Adapun proses terdesentralisasi melibatkan tingkat komunal, kanton, dan federal, namun seringkali penduduk lokal juga ikut terlibat.

Meski begitu, ada jalur khusus untuk pekerja terampil dari Uni-Eropa. Namun, bagi warga negara di luar Eropa memiliki kesempatan yang lebih kecil. Kombinasi persyaratan yang ketat dan rumit ini menjadikan paspor Swiss sangat eksklusif, bahkan sering disebut sebagai "paspor emas" karena keunggulannya.

Korea Utara memiliki resor megah di tepi pantai Wonsan Kalma. Resor yang sudah dinantikan selama 6 tahun. (via REUTERS/KCNA)Foto: Korea Utara memiliki resor megah di tepi pantai Wonsan Kalma. Resor yang sudah dinantikan selama 6 tahun. (via REUTERS/KCNA)
Korea Utara memiliki resor megah di tepi pantai Wonsan Kalma. Resor yang sudah dinantikan selama 6 tahun. (via REUTERS/KCNA)

8. China

China, negara terpadat kedua di dunia ini juga memberlakukan persyaratan yang berat untuk mendapatkan kewarganegaraan. Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Rakyat China memang membuka peluang bagi warga asing untuk menjadi warga negaranya.

Persyaratan utama, umumnya harus memiliki ikatan keluarga dengan warga China, keturunan Tionghoa, atau alasan sah lainnya seperti bekerja di sektor strategis. Namun, proses ini masih sangat sulit dan peluangnya hampir tertutup, terutama bagi mereka yang tidak memiliki ikatan keluarga di China.

Meskipun tidak diketahui secara pasti berapa lama seseorang harus tinggal di China untuk bisa mengajukan kewarganegaraan. Namun, pemohon wajib mendapatkan izin tinggal tetap (green card) sebelum mengajukan naturalisasi.

9. Korea Utara

Meskipun sangat jarang, perolehan kewarganegaraan bagi warga asing pernah terjadi, misalnya kepada James Dresnok.

Selain dikenal sebagai negara paling tertutup di dunia, Korea Utara juga menetapkan persyaratan sangat ketat untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Negara ini menganggap kewarganegaraan hanya diwariskan melalui orang tua, menjadikannya hampir mustahil bagi orang asing tanpa hubungan darah untuk menjadi warga negara. Bahkan, pernikahan dengan warga lokal saja tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan atau mempermudah proses naturalisasi bagi pasangan atau anak mereka.

10. Jepang

Negeri Sakura dikenal memiliki kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan yang sangat ketat. Berdasarkan Kementerian Kehakiman Jepang, warga asing harus tinggal terus-menerus selama minimal lima tahun dan berperilaku baik.

Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang 1950 menegaskan bahwa pemohon harus mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri dan tidak terlibat dalam kelompok/gerakan yang menentang pemerintah Jepang.

Proses naturalisasi memakan waktu sekitar 6-12 bulan. Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, serta dibutuhkan kemampuan bahasa Jepang dasar, beradaptasi dengan budaya lokal, pemeriksaan latar belakang ketat, dan wawancara. Hal ini dilakukan untuk memastikan calon warga negara dapat berintegrasi sepenuhnya dalam masyarakat Jepang yang cenderung homogen.

Suasana Kota Metropolitan Tokyo di malam hari (via Reuters)Foto: Suasana Kota Metropolitan Tokyo di malam hari (via Reuters)
Suasana Kota Metropolitan Tokyo di malam hari (via Reuters)

Demikian rangkuman ketentuan di 10 negara yang menerapkan kebijakan ketat sebelum memberikan kewarganegaraan kepada seseorang, seperti dilansir Beautynesia. Nah, apakah masih tertarik ganti paspor dan berpindah warga negara dari Indonesia ke negara-negara tersebut? 

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |