Jakarta, CNBC Indonesia - Financial Action Task Force (FATF) menerbitkan laporan Risks of Gaming and Gambling yang mengkaji perkembangan risiko pencucian uang, pendanaan terorisme (terrorist financing), dan pendanaan proliferasi pada sektor gaming dan gambling (perjudian).
Dari kajian ini, FATF menemukan risiko di sektor gaming dan gambling terus berkembang seiring dengan peningkatan penggunaan platform maupun pembayaran online/daring lintas negara.
"Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan adanya peningkatan ukuran pasar secara global, meningkatnya penyebaran dan penggunaan platform daring, serta semakin tumpang tindihnya layanan dan mekanisme pembayaran (seperti uang tunai, kartu, transfer bank, aset virtual, uang elektronik, uang seluler/mobile money, perantara pihak ketiga, serta layanan transfer uang atau nilai)," tulis FATF dalam laporannya, dikutip Senin (14/9/2026).
Berdasarkan temuan FATF, risiko pencucian uang melalui aktivitas perjudian tetap menjadi perhatian utama di banyak yurisdiksi. Kasino dan taruhan olahraga, baik yang beroperasi secara fisik maupun daring memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan beberapa bentuk perjudian lainnya.
Sementara itu, meskipun aktivitas gaming/permainan memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan perjudian, namun penyalahgunaannya untuk pencucian uang masih terjadi dalam skala yang lebih terbatas.
Secara umum, kasino konvensional maupun kasino daring serta taruhan olahraga (sports betting) dianggap sebagai sektor yang paling rentan terhadap risiko pencucian uang. Sementara itu, lotere, kartu gosok (scratch cards), dan beberapa bentuk perjudian non-kasino lainnya dinilai memiliki tingkat risiko pencucian uang yang lebih rendah oleh sebagian yurisdiksi.
Meskipun platform permainan (gaming) dan perjudian (gambling) memiliki sejumlah kesamaan struktural, seperti basis pelanggan lintas negara dan arus dana yang bergerak antarwilayah, berdasarkan bukti yang tersedia saat ini, pencucian uang melalui platform permainan tampaknya terjadi dalam skala yang lebih kecil, atau dengan tingkat kecanggihan dan frekuensi yang lebih rendah dibandingkan melalui perjudian.
Lebih lanjut, FATF mengungkapkan risiko serta pola pendanaan terorisme (terrorist financing/TF) yang terkait dengan perjudian masih tergolong terbatas dan lebih jarang dilaporkan.
"Sebaliknya, ruang permainan daring (online gaming) menunjukkan lebih banyak kasus penyalahgunaan yang terkait dengan pendanaan terorisme yang dapat diamati dan terdokumentasi, yang dipengaruhi oleh faktor sosial maupun teknologi," tulis laporan FATF yang dirilis awal September ini.
Namun, FATF menegaskan kerentanannya tetap ada, risiko pendanaan proliferasi (proliferation financing/PF) baik dalam sektor permainan maupun perjudian masih sangat terbatas.
Temuan juga menunjukkan bahwa sejumlah metode pembayaran yang terkait dengan aktivitas permainan dan perjudian, seperti uang tunai, dompet elektronik (e-wallet), uang seluler (mobile money), dan aset virtual, rentan terhadap berbagai risiko pencucian uang.
"Beragam metode pembayaran yang diterima oleh operator permainan dan perjudian daring semakin memungkinkan terjadinya transaksi lintas negara yang cepat, anonim, serta memudahkan konversi nilai ke berbagai bentuk aset," ungkap FATF.
Adapun, platform permainan dan perjudian daring juga semakin terhubung dengan media sosial dan berbagai platform digital lainnya, yang berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi.
Menurut FATF, media sosial dapat digunakan untuk berkomunikasi dan mengoordinasikan aktivitas ilegal, seperti manipulasi pertandingan, promosi perjudian ilegal atau tanpa izin, perekrutan money mule atau orang yang digunakan untuk memindahkan dana hasil kejahatan, penyebaran propaganda teroris, hingga penggalangan dana untuk pendanaan terorisme.
Atas temuan ini, FATF meminta berbagai negara memperkuat pengawasan terhadap sektor permainan dan perjudian, terutama perjudian daring (online gambling), guna menekan risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.
FATF menilai perkembangan teknologi dan integrasi layanan digital membuat risiko kejahatan keuangan di sektor perjudian dan permainan semakin kompleks.
Karena itu, negara-negara diminta meningkatkan pemahaman terhadap risiko yang muncul serta menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam pengawasannya.
FATF juga menyoroti pentingnya memperketat proses perizinan dan registrasi operator perjudian untuk mencegah pelaku kejahatan mengendalikan atau memanfaatkan perusahaan perjudian sebagai sarana pencucian uang.
Selain itu, lembaga tersebut mendorong pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap risiko kejahatan keuangan, khususnya yang terkait dengan praktik perjudian ilegal dan operator luar negeri yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut FATF, maraknya platform perjudian daring lintas negara membuat pengawasan menjadi semakin menantang. Oleh karena itu, kerja sama internasional dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mengatasi risiko tersebut.
FATF merekomendasikan penguatan kerja sama formal maupun informal antarotoritas di berbagai negara, terutama untuk menangani aktivitas perjudian daring, perjudian ilegal, dan transaksi lintas batas negara yang berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Lembaga tersebut juga mendorong pembentukan atau penguatan kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta (public-private partnership) guna mempercepat pertukaran informasi terkait modus kejahatan terbaru.
"Mempertimbangkan pembentukan atau penguatan kemitraan antara sektor publik dan swasta (public-private partnership) untuk meningkatkan pertukaran informasi serta memungkinkan respons yang cepat terhadap risiko-risiko baru yang muncul dan terus berkembang," tulis FATF.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
3
















































