Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret kasus suap importasi barang yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo. Nama petinggi Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut KPK, kasus suap importasi barang itu menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan Jaksa, nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan dengan pengusaha ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Setelah pertemuan ini, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui bersama memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC.
Selain itu, dari dakwaan, tercatat ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.
Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta a.l. fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.
Merespons hal ini, Bea dan Cukai menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Kamis (7/5/2026).
Sebagai pejabat publik, Harta Djaka Budi Utama pun menjadi sorotan.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Djaka terakhir kali melaporkan hartanya pada 26 Februari 2026. Total kekayaannya mencapai sekitar Rp 5,70 miliar.
Perinciannya, sebagian besar hartanya terdiri dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp 3,8 miliar, kas dan setara kas Rp 1,1 miliar, dan harta lainnya Rp 442,2 juta.
Djaka hanya mendaftarkan satu kendaraan bermotor, yaitu Toyota Innova lansiran 2021. Sedangkan perolehan atas hasil sendiri tercatat sebesar Rp 250 juta.
(ayh/ayh)
Addsource on Google

7 hours ago
1

















































