Tiga Golongan Hakim

2 hours ago 3

Oleh: Farid Wajdi

Profesi hakim selalu berada di persimpangan paling sunyi sekaligus paling menentukan dalam negara hukum. Di satu sisi, ia dipuja sebagai penjaga keadilan. Di sisi lain, ia memikul risiko moral yang jauh melampaui jabatan publik lain.

Kesalahan hakim tidak berhenti sebagai kekeliruan administratif, tetapi menjelma ketidakadilan yang dilegitimasi negara. Karena itu, Islam sejak awal menempatkan hakim dalam kategori profesi berbahaya, bahkan menakutkan.

Hadis Nabi Muhammad SAW tentang tiga golongan hakim: satu masuk surga dan dua masuk neraka, bukan metafora moral biasa. Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi pada abad ke-9 M, lalu dijadikan fondasi etika peradilan oleh para ulama fikih lintas zaman.

Al-Ghazali (1111) dalam Ihya’ Ulum al-Din menyebut jabatan hakim sebagai posisi yang paling dekat dengan kebinasaan moral bila tidak disertai integritas. Kekuasaan, menurutnya, menjadi ujian terbesar bagi nurani manusia.

Golongan pertama ialah hakim hitam. Mereka mengetahui kebenaran, memahami hukum, namun dengan sadar memutus perkara demi uang, relasi, atau tekanan kekuasaan. Dalam fikih, perbuatan ini tergolong zulm tingkat berat.

Ibn Taymiyyah (1328) dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah menegaskan, kezaliman hakim lebih berbahaya dibanding kejahatan individu biasa karena menghasilkan ketidakadilan yang sah secara formal. Ketika kezaliman mendapat stempel putusan, masyarakat kehilangan pegangan moral.

Hakim hitam bukan anomali personal, melainkan gejala sistemik. Operasi tangkap tangan terhadap hakim dari berbagai tingkat peradilan menunjukkan persoalan ini bukan kekurangan aturan, melainkan krisis integritas.

Satjipto Rahardjo (2006) mengingatkan, hukum bekerja melalui manusia, bukan pasal. Ketika hakim menjual putusan, hukum berubah menjadi komoditas. Negara hukum tetap berdiri, tetapi keadilan ambruk.
Lebih berbahaya dari hakim hitam ialah kecenderungan institusional untuk menormalisasi kejahatan mereka.

Solidaritas korps, sanksi ringan, dan proses etik tertutup sering kali menciptakan impunitas terselubung. Pada titik ini, negara tidak sekadar gagal mengawasi, tetapi ikut memelihara kejahatan peradilan.

Golongan kedua ialah hakim abu-abu. Mereka tidak selalu memeras atau terang-terangan memenangkan pihak tertentu, tetapi membuka pintu gratifikasi, hadiah, atau fasilitas. Dalam praktik, golongan ini sering dipersepsikan “tidak sejahat itu”.

Padahal, dalam fikih, wilayah abu-abu hampir tidak pernah diakui. Yusuf al-Qaradawi (1998) dalam Fiqh al-Qadha’ menegaskan, setiap pemberian kepada hakim di luar hak resmi termasuk risywah, sekalipun tidak diikuti permintaan eksplisit.

Hakim abu-abu kerap berlindung di balik dalih budaya atau relasi sosial. Namun etika peradilan modern tidak menilai konflik kepentingan dari niat semata, melainkan dari potensi pengaruh.

Lon L. Fuller (1964) menekankan, legitimasi hukum lahir dari integritas proses. Begitu independensi batin hakim terkompromi, keadilan substantif runtuh, meski prosedur tampak rapi.

Bahaya terbesar hakim abu-abu terletak pada normalisasi penyimpangan. Ia menciptakan ilusi peradilan masih berjalan wajar. Publik mungkin sulit membuktikan, tetapi insting keadilan sosial cepat membaca kejanggalan.

Tom R. Tyler (1990) melalui riset empirisnya menunjukkan, kepatuhan publik pada hukum lebih ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural dibanding ancaman sanksi. Ketika publik mencium ketidakjujuran, kepercayaan runtuh, dan hukum kehilangan legitimasi sosial.

Golongan ketiga ialah hakim putih. Inilah satu-satunya golongan yang disebut Nabi akan masuk surga. Hakim putih memahami hukum, memutus secara adil, menolak gratifikasi, hadiah, dan segala bentuk intervensi.

Dalam fikih, hakim ideal harus memenuhi syarat ‘adl (integritas), ‘ilm (kompetensi), dan istiqlal (kemandirian). Al-Mawardi (1058) dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan, keadilan hakim menjadi penopang utama stabilitas negara.

Hakim putih bukan sekadar figur moral, tetapi prasyarat keberlangsungan negara hukum. Mereka menjalankan sumpah sebagai komitmen hidup, bukan formalitas administratif. Namun dalam sistem yang terkontaminasi, hakim putih sering dianggap anomali. Mereka disingkirkan, dimutasi, atau dipinggirkan secara halus.

Barda Nawawi Arief (2010) menekankan, integritas penegak hukum tidak lahir dari regulasi atau kesejahteraan semata, melainkan dari keberanian moral menghadapi sistem yang rusak.

Klasifikasi hitam, abu-abu, dan putih juga menyingkap kegagalan reformasi peradilan yang terlalu administratif. Kenaikan tunjangan, modernisasi gedung, dan digitalisasi layanan sering dipresentasikan sebagai solusi integritas.

Namun fakta menunjukkan, korupsi tetap tumbuh subur. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1350) menegaskan, keadilan merupakan ruh hukum. Tanpa ruh itu, hukum hanya jasad tanpa nyawa, mudah digerakkan oleh kepentingan.

Jeremy Bentham (1789) menyebut pengadilan sebagai “bengkel keadilan”. Bengkel hanya bekerja baik jika teknisinya jujur. Dalam perspektif Islam, hakim bukan teknisi hukum, melainkan penjaga nilai.

Hadis tentang tiga golongan hakim bukan ancaman simbolik, melainkan peringatan eksistensial. Hakim mungkin lolos dari sanksi dunia, tetapi tidak dari pertanggungjawaban moral.

Menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan individu justru menutup akar masalah. Pembiaran sistemik, pengawasan lemah, dan budaya permisif ikut melahirkan hakim hitam dan abu-abu.

Dalam fikih siyasah, negara memikul tanggung jawab kolektif menjaga keadilan melalui pengawasan efektif dan sanksi tegas. Ketika negara ragu menghukum penyimpangan internal, ia kehilangan legitimasi moral.

Tulisan ini tidak bertujuan menstigma seluruh hakim. Banyak hakim putih bekerja dalam senyap, menjaga nurani di tengah godaan. Namun publik berhak diingatkan, profesi hakim bukan profesi biasa.

Dalam satu putusan, keadilan atau kezaliman dilegitimasi negara. Dalam perspektif iman, surga dan neraka dipertaruhkan.

Klasifikasi Nabi tentang tiga golongan hakim seharusnya menjadi cermin keras bagi peradilan kontemporer. Selama praktik hitam dan abu-abu ditoleransi, keadilan akan terus terasa jauh.

Negara hukum tidak runtuh saat aturan dilanggar, tetapi saat pelanggaran dianggap lumrah. Hakim putih mungkin minoritas, tetapi merekalah penentu arah. Di situlah hukum menemukan kembali martabatnya, dan keadilan kembali layak dipercaya.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |