Tiga Terdakwa Percobaan Pembunuhan Jaksa Dapat Vonis Ringan, JPU Sergai Pertimbangkan Banding

7 hours ago 5
NusantaraSumut

27 Februari 202627 Februari 2026

Tiga Terdakwa Percobaan Pembunuhan Jaksa Dapat Vonis Ringan, JPU Sergai Pertimbangkan Banding Tiga terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/1/2026). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SERGAI (Waspada.id): Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus percobaan pembunuhan jaksa Jhon Wesley Sinaga pada Kamis (26/1/2026). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Berkat Manuel Harefa, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Putusan pengadilan sangat jauh dari tuntutan jaksa,” ujarnya kepada wartawan, menambahkan singkat, “Masih pikir-pikir.”

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Alpa Fatria Lubis alias Kepot, 4 tahun kepada Surya Dharma alias Galo, dan 3 tahun kepada Mardiansyah alias Bendil. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU telah menuntut ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutan, Kepot dituntut 10 tahun penjara sebagai pemberi perintah, Bendil 9 tahun sebagai pelaku pembacokan, dan Galo 8 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari peristiwa berdarah pada Sabtu (24/5/2025), ketika Jaksa Jhon Wesley Sinaga bersama seorang staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deliserdang ditemukan bersimbah darah di area perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai.

Awalnya perkara disidangkan di PN Sei Rampah, namun atas permohonan resmi kejaksaan, persidangan dipindahkan ke PN Jakarta Timur berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan keamanan jaksa serta perlindungan saksi dan korban. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |