TPP ASN Aceh Besar Sudah Dibayarkan

4 hours ago 4
Aceh

17 April 202617 April 2026

TPP ASN Aceh Besar Sudah Dibayarkan ASN Aceh Besar mengikuti apel di Halaman Kantor Bupati Aceh Besar di Kota jantho, beberapa waktu lalu. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akhirnya memberikan klarifikasi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) disampaikan bahwa TPP ASN Aceh Besar telah dibayarkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPKD Aceh Besar, Arifin, SHi, MSi, menyampaikan TPP ASN sudah dibayarkan, hanya saja tergantung kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah mengusulkan atau belum.

“Alhamdulillah, TPP ASN Aceh Besar saat ini sudah kami bayarkan. Jika ada ASN yang belum dicairkan, itu karena belum diusulkan pembayarannya. Sebagian ASN sudah menerima TPP. Proses ini memang memerlukan kehati-hatian karena harus melalui tahapan verifikasi,” ujar Arifin dalam keterangannya Jumat (17/4/2026).

Menurut Arifin, pihaknya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan OPD terkait guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pembayaran. Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk dalam hal penyaluran hak-hak ASN.

“Kami memahami bahwa TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arifin memastikan pemerintah daerah selalu berupaya transparan dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan hak pegawai. “Kami berharap ASN dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pemerintah Daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak ASN,” pesannya. (id67)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |