Ketua LP2A, Dr Samsuardi.Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada.id): Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh tahun 2026 sebesar Rp1,5 triliun tidak sepenuhnya bersumber dari kemampuan fiskal daerah, melainkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat dan hanya dicatat secara administratif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, dalan siaran tertulisnya pada Sabtu, (15/2/2026).
Ia menilai, narasi yang berkembang seolah-olah eksekutif menghabiskan anggaran daerah semata untuk kesejahteraan pegawai merupakan kekeliruan data yang fatal dan berpotensi menyebabkan kekeliruan publik.
Ia menjelaskan, mekanisme pencatatan dana transfer pusat ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dilakukan semata-mata untuk kepentingan administrasi dan akuntabilitas fiskal. Seluruh dana transfer, termasuk yang memiliki peruntukan khusus, wajib dicatat agar dapat diaudit dan diawasi.
“Namun pencatatan itu tidak otomatis menjadikan dana tersebut sebagai beban keuangan daerah, karena penggunaan dan peruntukannya sudah dikunci oleh regulasi pusat,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai penting bagi publik untuk membedakan secara jelas antara belanja yang benar-benar dibiayai dari kapasitas fiskal daerah dengan dana titipan pusat yang hanya disalurkan melalui APBA. Tanpa pemisahan yang tegas, angka total belanja berpotensi menimbulkan persepsi keliru terkait prioritas anggaran pemerintah daerah.
Ia juga mendorong agar pembahasan anggaran, baik oleh legislatif maupun dalam pengawasan publik, dilakukan berbasis dokumen rinci serta kode sumber dana, sehingga analisis kebijakan fiskal tidak melenceng dari substansi.
Selain itu, Dr. Samsuardi menyoroti kerancuan dalam penghitungan anggaran pendidikan di Aceh. Mengacu Pasal 31 Amandemen Keempat UUD 1945, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
“Dana TPP guru yang berasal dari transfer pusat (TPG) seharusnya tidak lagi dimasukkan dalam hitungan 20 persen APBA, karena sudah termasuk dalam porsi 20 persen APBN. Jika tetap dimasukkan, maka secara de facto anggaran pendidikan murni daerah menjadi tergerus karena tertutupi dana titipan pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagian besar komponen TPP ASN Aceh merupakan dana sertifikasi guru dan tenaga kesehatan yang bersumber dari DAK Non-Fisik, yang hanya dicatat di APBA sebagai bagian dari mekanisme penyaluran, bukan berasal dari kemampuan fiskal murni Pemerintah Aceh. (Hulwa)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































