Trotoar dan Hak Pejalan Kaki

6 hours ago 5

Oleh: Farid Wajdi

Trotoar sering tampak sebagai elemen kecil dalam lanskap kota, hanya jalur sempit di tepi jalan yang mengapit arus kendaraan bermotor. Pandangan tersebut keliru sejak awal. Trotoar merupakan ruang publik fundamental yang menegaskan hak paling dasar dalam mobilitas urban: hak untuk berjalan dengan aman, nyaman, serta bebas dari ancaman kendaraan bermotor. Ketika ruang ini terganggu, tanda-tanda kegagalan tata kota mulai terlihat secara jelas.

Realitas perkotaan di Indonesia memperlihatkan paradoks yang terus berulang. Trotoar yang semestinya steril dari kendaraan berubah menjadi ruang serbaguna yang kehilangan fungsi utama. Motor melintas tanpa hambatan, mobil berhenti sesaat atau parkir penuh, pedagang menata lapak di sepanjang jalur, sementara pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan. Kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan serius dalam distribusi ruang publik.

Secara hukum, fungsi trotoar telah ditegaskan sebagai jalur khusus pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk kendaraan atau kepentingan lain bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip keselamatan lalu lintas. Namun norma hukum sering berhenti pada tataran teks. Praktik sosial di ruang kota bergerak ke arah berbeda, membentuk kebiasaan yang menyimpang dari aturan formal (Hukumonline, 2025).

Ketegangan antara aturan dan praktik tidak muncul secara tiba-tiba. Struktur kota yang masih berorientasi pada kendaraan bermotor menjadi akar persoalan. Perencanaan jalan lebih banyak mengakomodasi kelancaran arus kendaraan dibanding kenyamanan pejalan kaki. Trotoar sering dibangun tanpa kesinambungan, menyempit pada titik tertentu, bahkan hilang pada beberapa ruas jalan. Desain seperti ini menciptakan ruang abu-abu yang mudah dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kondisi tersebut sebagai bentuk lemahnya pemenuhan hak dasar masyarakat atas ruang publik yang aman. Trotoar yang tidak berfungsi sesuai peruntukan mencerminkan kegagalan pelayanan publik dalam menjaga keselamatan warga kota (Ombudsman RI, 2024). Hak pejalan kaki bukan sekadar isu infrastruktur, melainkan bagian dari hak sipil yang melekat pada setiap individu.

Pertanyaan mendasar muncul: mengapa pelanggaran terhadap trotoar berlangsung terus-menerus meski aturan telah tersedia?

Jawaban pertama muncul dari pola pikir pembangunan kota yang masih menempatkan kendaraan sebagai pusat mobilitas. Jalan raya menjadi prioritas, sementara ruang pejalan kaki ditempatkan sebagai pelengkap. Orientasi ini menghasilkan ketidakseimbangan struktural. Trotoar tidak diposisikan sebagai ruang utama, melainkan ruang sisa yang mudah diabaikan.

Jawaban kedua terletak pada pembiasaan sosial yang permisif terhadap pelanggaran kecil. Parkir di atas trotoar sering dianggap tindakan sementara, motor yang melintas di atas trotoar sering dipandang sebagai solusi cepat, pedagang yang menempati ruang tersebut dianggap bagian dari dinamika kota. Kebiasaan ini membentuk toleransi kolektif terhadap pelanggaran yang terus berulang.

Jawaban ketiga berkaitan dengan lemahnya konsistensi penegakan aturan. Penertiban sering muncul secara sporadis, biasanya setelah muncul sorotan publik. Setelah situasi mereda, pengawasan kembali longgar. Ketidakkonsistenan ini menciptakan sinyal sosial yang ambigu, aturan terlihat ada namun tidak selalu memiliki daya paksa.

Dinas Perhubungan Aceh menegaskan larangan penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor dengan alasan keselamatan. Perbedaan karakteristik antara kendaraan dan pejalan kaki menciptakan risiko tinggi ketika kedua ruang tersebut bercampur. Trotoar yang digunakan kendaraan bermotor berpotensi meningkatkan angka kecelakaan dan mengancam keselamatan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas (Dishub Aceh, 2024).

Hilangnya Fungsi Trotoar

Kondisi tersebut memperlihatkan dampak langsung dari hilangnya fungsi trotoar. Ruang yang seharusnya memberikan perlindungan justru berubah menjadi sumber bahaya. Pejalan kaki kehilangan hak atas ruang aman, sementara badan jalan dipaksa menanggung beban tambahan dari aktivitas yang seharusnya tidak terjadi di sana.

Liputan6 menjelaskan fungsi trotoar sebagai jalur khusus pejalan kaki yang terpisah dari arus kendaraan demi menjamin keselamatan serta kenyamanan mobilitas urban (Liputan6, 2023). Pemisahan ruang tersebut merupakan prinsip dasar dalam perencanaan transportasi modern. Ketika prinsip tersebut diabaikan, sistem mobilitas kota mengalami gangguan serius.

Persoalan trotoar tidak berhenti pada aspek teknis infrastruktur. BINUS University menekankan dimensi etika dalam penggunaan ruang publik. Ruang bersama membutuhkan kesadaran kolektif untuk menghormati hak orang lain. Ketika kesadaran tersebut melemah, ruang publik berubah menjadi arena perebutan kepentingan yang tidak seimbang (BINUS University, 2025).

Dalam konteks tersebut, trotoar menjadi indikator kualitas peradaban kota. Kota yang sehat tidak diukur dari kemegahan bangunan atau panjang jalan layang, melainkan dari seberapa aman ruang berjalan bagi semua kelompok masyarakat. Trotoar yang bebas hambatan menunjukkan keberpihakan kota terhadap manusia sebagai subjek utama pembangunan.

Kompasiana mencatat penyalahgunaan trotoar sebagai bentuk pengabaian hak dasar pejalan kaki yang berdampak langsung pada menurunnya kualitas ruang publik (Kompasiana, 2024). Ketika kondisi ini dibiarkan, kota kehilangan karakter inklusifnya. Ruang publik berubah menjadi ruang kompetisi, bukan ruang bersama.

Di sisi lain, keberadaan pedagang kaki lima menambah kompleksitas persoalan. Trotoar sering menjadi ruang bertahan hidup bagi kelompok ekonomi informal. Situasi tersebut menciptakan dilema kebijakan antara penegakan aturan dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil. Penertiban tanpa solusi alternatif hanya memindahkan persoalan ke lokasi lain, bukan menyelesaikan akar masalah.

Koalisi Pejalan Kaki (2024) menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam pengelolaan ruang publik. Ruang kota tidak hanya membutuhkan ketertiban, tetapi juga keadilan sosial yang mempertimbangkan keberagaman kebutuhan masyarakat. Tanpa pendekatan tersebut, kebijakan ruang publik cenderung bersifat represif dan tidak berkelanjutan.

Krisis Kesadaran

Kegagalan menjaga fungsi trotoar menunjukkan masalah yang lebih luas dalam tata kelola kota. Ruang publik tidak dikelola sebagai ruang bersama yang setara, melainkan sebagai ruang yang mudah diperebutkan oleh kepentingan yang lebih kuat. Dalam situasi tersebut, kelompok paling rentan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pejalan kaki, terutama kelompok anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas, menghadapi risiko paling besar. Ketika trotoar tidak dapat digunakan, badan jalan menjadi satu-satunya pilihan. Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan secara signifikan. Ruang yang semestinya melindungi berubah menjadi sumber ancaman.

Krisis trotoar mencerminkan krisis kesadaran dalam memaknai ruang publik. Ruang kota belum sepenuhnya dipahami sebagai ruang bersama yang harus dijaga secara kolektif. Kesadaran tersebut masih lemah, tergantikan oleh kepentingan jangka pendek yang mengabaikan hak orang lain.

Pertanggungjawaban atas kondisi tersebut tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah memegang tanggung jawab utama dalam perencanaan dan perlindungan ruang publik. Aparat penegak aturan bertugas menjaga konsistensi implementasi hukum. Masyarakat memegang peran dalam membangun budaya tertib dan saling menghormati. Ketika salah satu unsur melemah, keseimbangan ruang kota terganggu.

Pada akhirnya, trotoar bukan sekadar jalur fisik di tepi jalan. Trotoar merupakan simbol keberpihakan kota terhadap manusia. Pengabaian terhadap fungsi trotoar mencerminkan arah pembangunan yang perlu dikoreksi. Kota yang sehat menempatkan pejalan kaki sebagai pusat perhatian, bukan sebagai elemen yang tersingkir ke pinggir jalan.

Setiap langkah kaki di trotoar mencerminkan keberhasilan tata kota dalam melindungi warganya. Sebaliknya, setiap pejalan kaki yang terpaksa turun ke jalan menandai kegagalan ruang publik dalam menjalankan fungsi dasarnya. Trotoar tidak hanya soal infrastruktur, melainkan soal martabat kota itu sendiri.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |