Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal . (ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan hingga saat ini tidak terdapat usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya.
Ia memastikan setiap pembahasan perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas dan sesuai tata tertib. Menurutnya, undang-undang yang telah berlaku saat ini tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” tegas Cucun di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam sistem legislasi nasional, setiap perubahan terhadap undang-undang harus melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan dalam rapat paripurna. Tanpa mekanisme tersebut, terangnya, tidak ada pembahasan yang dapat dilakukan.
Cucun menambahkan, DPR akan selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak. Namun, ia mengingatkan setiap usulan tetap harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada usulan dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan regulasi, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum maupun dampak kelembagaan.
Dengan demikian, Cucun memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan ataupun agenda resmi terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI. “Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































