Wartawan Senior, Adnan Ns Jadi Korban Surat Ilegal HCB

14 hours ago 8
Nusantara

Wartawan Senior, Adnan Ns Jadi Korban Surat Ilegal HCB

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat).

Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wartawan Senior, Adnan Ns Jadi Korban Surat Ilegal HCB

IKLAN

Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi, kemarin.

Faktanya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dia bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?.

Senada, Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady menyoroti keabsahan status HCB yang selalu mengklaim bahwa dirinya Ketum PWI. Pasalnya, beberapa waktu lalu Dewan Pers secara lugas menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi dewan pers di PN Jakarta pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024, Dewan Pers bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.

“Dari hal ini saja kita melihat bahwa HCB sudah tak memiliki legalstanding sebagai Ketua Umum. Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegasnya

Kisruh internal PWI ini memperlihatkan potret buram figur HCB yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang ngotot mempertahankan kursi yang bukan miliknya. “Tingkahnya semakin memalukan, bukan teladan, tapi tontonan yang menjijikkan dan tak pantas dicontoh bagi generasi muda PWI pada umumnya,” pungkas Rahmat Mauliady.

Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB adalah ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Masyarakat pers dan publik diimbau untuk tidak terkecoh dengan surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak sedikit pun berbicara atas nama organisasi.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |