Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, setidaknya ada 10 perusahaan besar pengekspor terindikasi memanipulasi nilai ekspor Crude Palm Oil (CPO) secara signifikan.
Menkeu menduga, praktik manipulasi tersebut telah menyebabkan kebocoran dari sisi penerimaan negara selama bertahun-tahun, dengan modus berupa skema under-invoicing.
“Artinya, selama beberapa tahun kita dikibulin para pengusaha CPO. Kita akan kejar itu,” tandas Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di kutip Kamis (5/2).
Menurutnya, praktik tersebut terdeteksi setelah Kementerian Keuangan memanfaatkan sistem digital dan kecerdasan buatan (Artificial intelligence/AI) untuk mencocokkan data lintas negara.
Purbaya menjelaskan, modus yang digunakan pengusaha itu dilakukan dengan mengekspor CPO ke negara tujuan seperti Amerika Serikat (AS), tetapi transaksi dilaporkan seolah-olah hanya sampai negara transit, seperti Singapura.
Sehingga nilai ekspor yang dilaporkan ke Indonesia pun diduga jauh lebih rendah dari harga sebenarnya di negara tujuan akhir.
“Yang dilaporin ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura,” jelasnya.
Purbaya menuturkan, bahwa dengan sistem digital AI pihaknya bisa mengetahui data ekspor maupun impor dari kapal awal berangkat ke kapal berikutnya.
Purbaya mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendalami apakah data transaksi di negara tujuan ekspor dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Akan tetapi Purbaya menegaskan, bahwa pemerintah telah mengantongi bukti awal yang kuat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Studinya sudah clear. Ini sedang dihitung apakah data itu bisa dipakai di pengadilan atau tidak, tapi paling tidak kita sudah punya bukti awal,” terangnya.
Dia menambahkan pengusutan praktik serupa di sektor batu bara belum menunjukkan hasil yang sama, namun pemerintah akan memprioritaskan penindakan di sektor CPO.
Menurut Purbaya, perbaikan penerimaan negara tahun ini diharapkan berasal dari penguatan ekonomi serta penutupan celah kebocoran pada pajak dan bea cukai.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dugaan pelanggaran ekspor di sektor kelapa sawit melalui praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan instansinya telah mengumpulkan sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis sektor sawit untuk sosialisasi dan pembenahan kepatuhan.
Purbaya melanjutkan, sebenarnya negara berupaya menutupi kekurangan penerimaan negara semula diharapkan dapat dilakukan melalui pengelolaan dividen dan instrumen keuangan lainnya.
Namun, setelah dievaluasi pendekatan tersebut dinilai tidak cukup, sehingga pemerintah harus memperkuat pengawasan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
“Jadi saya harus betul-betul mempraktikkan instrumen pajak dan bea cukai untuk mengurangi kebocoran dan mendeteksi under-invoicing semaksimal mungkin,” tegasnya. (Id88)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































