660 Los Pasar Baru Panyabungan Difungsikan Januari 2026, Pengamat Minta DPRD Turun Langsung

1 week ago 11
EkonomiSumut

23 Januari 202623 Januari 2026

660 Los Pasar Baru Panyabungan Difungsikan Januari 2026, Pengamat Minta DPRD Turun Langsung

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Sebanyak 660 los di Pasar Baru Panyabungan akan difungsikan pada Januari 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan Kadis Perdagangan Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis, mengingat hingga saat ini pedagang sembako dan kebutuhan sehari-hari masih berjualan di pasar eks-penampungan kebakaran karena belum adanya alokasi anggaran operasional untuk pasar baru.

Pengamat Ekonomi Sumatera Utara Sahria Nasution, SE, menyatakan bahwa kondisi tersebut menyebabkan perputaran ekonomi di sekitar pasar belum berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa jika los yang sudah dibangun dapat berfungsi, aktivitas pasar akan meningkat secara perlahan. “Jika itu benar, seharusnya Komisi II DPRD dan Bupati Madina harus turun bersama untuk melihat langsung kebutuhan pedagang tersebut,” ujarnya pada Jumat (23/01) via selular dari Kota Panyabungan ke Kota Medan.

Menurut Sahria Nasution, pedagang atau asosiasi pedagang disarankan untuk menghadap Komisi II DPRD dan Bupati untuk menyampaikan aspirasi serta keluhan mereka, bukan melalui aksi demonstrasi. Ia juga mengingatkan anggota Komisi II DPRD Madina agar tidak diam terhadap permasalahan yang terjadi. “DPRD itu digaji untuk ngomong, bukan diam dan membisu. Sahuti dong keinginan pedagang Pasar Baru,” tegasnya.

Parlin Lubis yang dihubungi via WhatsApp menjelaskan bahwa pembangunan los sudah selesai melalui kerja sama antara pedagang dan kontraktor. “Sebenarnya soal los sudah selesai, itu kan kerja sama pedagang dan kontraktor membangunnya, jadi kita akan fungsikan Januari 2026,” ujarnya.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |