Konsolidasi PAC PDIP Medan Dipersoalkan

2 hours ago 5
Medan

25 Maret 202625 Maret 2026

Konsolidasi PAC PDIP Medan Dipersoalkan Aksi unjukrasa dari pengurus PDI P Medan. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Polemik internal mencuat di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan menyusul pelaksanaan rapat konsolidasi dan fit and proper test calon Ketua PAC yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu (25/3), sejumlah fungsionaris dan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP se-Kota Medan mempertanyakan legalitas pelaksanaan konsolidasi pada Februari 2026 serta tahapan fit and proper test yang digelar pada Selasa, 17 Maret 2026.

Mereka menilai pelaksanaan rapat konsolidasi tersebut tidak sah, mengingat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PAC se-Kota Medan telah berakhir. Dengan demikian, menurut mereka, seharusnya dilakukan perpanjangan SK terlebih dahulu sebelum tahapan penjaringan dapat dilaksanakan.

Selain itu, rapat PAC yang dipimpin oleh fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Medan juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hingga saat ini belum ada SK DPC yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Bahkan, tahapan fit and proper test calon Ketua PAC yang dipimpin fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada 17 Maret 2026 di Kantor DPC Medan juga dianggap tidak sah. Hal ini disebabkan SK kepengurusan DPD PDIP Sumatera Utara disebut belum diterbitkan oleh DPP.

Ketua PAC PDIP Medan Baru, Jumbo Ginting, menegaskan pihaknya menolak menggelar rapat PAC karena masa berlaku SK kepengurusan telah berakhir. “Jika ingin dilaksanakan, maka harus terlebih dahulu diterbitkan SK perpanjangan agar sesuai mekanisme,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/3).

Ia juga menambahkan, pihaknya menolak rapat karena akan dipimpin oleh pengurus DPC yang belum memiliki SK resmi. Menurutnya, meskipun hanya PAC Medan Baru dan Medan Barat dari total 21 PAC di Kota Medan yang tidak melaksanakan rapat, hal tersebut tetap berpotensi menjadi persoalan serius di tingkat pusat.

“Saya mempertanyakan, apakah sah jika Rapidin menandatangani SK PAC Kota Medan, sementara SK kepengurusan DPD sendiri belum diterbitkan oleh Ketua Umum Ibu Megawati,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PAC PDIP Medan Marelan, Nurmahadi, mengaku meskipun rapat PAC di wilayahnya telah berlangsung, ia tidak mengakui keabsahan kegiatan tersebut. Ia menyebut utusan DPC yang hadir tidak dapat menunjukkan SK resmi dari DPP.

“Saya sudah mengingatkan peserta rapat, baik dari ranting maupun utusan DPC, agar kegiatan tidak dipaksakan. Namun rapat tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penolakan, Nurmahadi menyatakan tidak bersedia menandatangani hasil rapat penjaringan tersebut. Ia juga menegaskan, meskipun 19 dari 21 PAC telah melaksanakan rapat konsolidasi dan fit and proper test, secara mekanisme partai tahapan tersebut dinilai tetap tidak sah.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |