Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto berencana mengecualikan beberapa komoditas ekspor untuk diterapkan tarif 10% ke Amerika Serikat (AS).
Airlangga mengatakan untuk tarif 10% baru mengacu pada section 301 force labour, Indonesia resmi masuk ke dalam 17 negara karena sudah dinilai compliance. Terkait daftarnya pihaknya sedang mempertimbangkan ekspor sawit dibebaskan dalam penerapan tarif 10%.
"Kalau mengacu section301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance, semula menjadi bagian 6 dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah 6 negara itu naik menjadi 17, tapi terkait sawit, itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/7/2026).
Ketika ditanya apakah ada komoditas lain selain sawit dikecualikan, Airlangga menjawab masih menunggu keputusan dari United States Trade Representative's (USTR).
"Tarif kita, ini kan lagi investigasi untuk section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana. Komoditasnya cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," terang Airlangga.
Namun, Airlangga tidak merinci daftar komoditas yang bakal dikecualikan dari penerapan tarif tersebut, selain dari sawit.
Sebelumnya, bagian paling menarik berada di Annex II Part L. Di sana, USTR menyatakan tarif tambahan 10% tidak berlaku bagi sederet produk Indonesia yang tercantum dalam daftar HS Code.
Kalimat hukumnya berbunyi:
"the duty imposed by heading 9903.05.45 shall not apply to articles the product of Indonesia..." (Annex II Part L)
Daftar tersebut memuat ratusan kode HS. Jika diterjemahkan ke dalam kelompok komoditas, sebagian besar merupakan produk ekspor bernilai tinggi Indonesia. Di antaranya adalah minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit olahan, minyak kelapa, berbagai minyak nabati dan bungkil sawit.
Adapula, rumput laut, tanaman obat, minyak atsiri, kayu tropis, plywood, rotan dan anyaman. Gabus, sutra, mutiara, batu mulia juga tergabung dan masih banyak lainnya. Artinya, tarif tambahan 10% tidak otomatis berlaku terhadap sejumlah komoditas yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia ke pasar internasional.
(chd/wur)
Addsource on Google

9 hours ago
4

















































