AJB Bumiputera Bayar Rp542,2 M Klaim Tertunda hingga Mei 2025

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 melaporkan telah membayar klaim tertunda sebesar Rp542,2 miliar hingga tanggal 5 Mei 2025.

Melalui jawaban yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pembayaran tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar.

"OJK tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis, (22/5/2025).

Lebih jauh, terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh AJBB, OJK menilai pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) oleh AJB Bumiputera merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB.

"OJK terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai. OJK juga meminta manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Ratusan Serikat Pekerja Demo di Depan Gedung Bumiputera. Aksi tersebut tentang penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Maret 2025 melalui program rasionalisasi sumber daya manusia kepada 624 pegawai.

Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Ghulam Najwa dalam kerterangan rilisnya menyampaikan pernyataan sikap dari pegawai tentang penolakan rasionalisasi yang ditujuan kepada menteri tenaga kerja RI.

Pengurus serikat menyampaikan bahwa sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap permasalahan rasionalisasi dimaksud masuk dala perselisihan hubungan industrial, sehingga pegawai yang terkena rasionalisasi dimaksud sejatinya masih aktif dan Direksi AJB Bumiputera 1912 wajib memperkejakan kembali sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai keputusan hukum dan mengikat tetap.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?

Next Article AJB Bumiputera PHK 624 Karyawan, Bagaimana Nasib Pembayaran Klaim?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |