Achmad Aris, CNBC Indonesia
05 February 2026 13:55
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) agar lebih agresif berinvestasi di pasar saham. Tujuannya adalah untuk memperdalam pasar domestik sehingga lebih tahan terhadap goncangan capital outflow.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian berencana menaikkan limit investasi asuransi dan Dana Pensiun (Dapen) di pasar saham Indonesia dari sebelumnya 8% menjadi 20%. Kebijakan ini sebagai salah satu respons atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu oleh foreign capital outflow imbas keputusan MSCI yang membekukan saham-saham RI.
Namun demikian, Indonesia punya cerita kelam soal kasus investasi bermasalah perusahaan asuransi dan dana pensiun pelat merah dengan kerugian mencapai puluhan triliun. Alhasil, negara harus turun tangan dengan memberikan "bailout".
Dalam regulasi yang ada saat ini pun sebenarnya perusahaan asuransi komersial memiliki keleluasaan untuk menempatkan investasi di pasar saham hingga 40%. Berdasarkan POJK Nomor 26/2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, investasi berupa saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dibatasi 10% per emiten dari jumlah investasi dan secara total maksimal 40% dari total dana investasi.
Sementara itu, untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan penempatan investasi di saham diperbolehkan maksimum 5% per emiten dari jumlah investasi dan maksimum 50% dari total alokasi investasi. Keduanya diatur masing-masing oleh Peraturan Presiden Nomor 53/2018 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan dan PP Nomor 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Adapun merujuk POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, tidak ada batasan spesifik penempatan investasi dana pensiun di saham yang tercatat di BEI. Pasal 154 beleid tersebut hanya menyebut dana pensiun yang melakukan investasi pada saham yang tercatat di BEI wajib memiliki pengurus atau pegawai yang membidangi investasi bersertifikat profesi di bidang pasar modal.
Bila menilik sejumlah regulasi yang ada saat ini, sebenarnya baik asuransi maupun dana pensiun sudah memiliki fleksibilitas tinggi untuk berinvestasi di pasar saham. Akan tetapi, sejumlah kasus kerugian investasi asuransi dan dana pensiun pelat merah yang berujung tuntutan pidana korupsi tampaknya membuat manajemen perusahaan asuransi dan dana pensiun pelat merah menjadi sangat berhati-hati dalam menginvestasikan dana di pasar saham.
Ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bahwa perusahaan asuransi dan dana pensiun takut memperbesar investasi saham karena ada perintah tidak tertulis yang melarang itu.
Perintah tidak tertulis itu sepertinya datang dari jajaran manajemen atau bahkan pemegang saham dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kenapa demikian? bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun pelat merah, kerugian investasi sama dengan kerugian negara sehingga bisa diancam pidana korupsi.
Sementara itu bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun swasta, kerugian investasi bisa berdampak pada solvabilitas perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap nasabahnya.
Kasus kerugian investasi di pasar saham sebut saja kasus investasi Jiwasraya sebenarnya dipicu oleh masalah governance seperti konflik kepentingan, konsentrasi pada saham gorengan, dan manajemen risiko yang lemah.
Oleh karena itu, Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi di pasar saham terutama memberantas praktik manipulasi harga dan saham gorengan.
Belajar dari Negara Maju
Secara global memang tren menunjukkan institusi dana pensiun dan asuransi jiwa cukup agresif dalam berinvestasi di pasar saham. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar target return tinggi jangka panjang. Rata-rata institusi asuransi dan dana pensiun di negara OECD mengalokasikan investasi di pasar saham sekitar 30%-55% untuk dana pensiun dan 15%-35% untuk asuransi jiwa.
Bedanya dengan di Indonesia, langkah investasi yang agresif di pasar saham tersebut diimbangi adanya governance & independensi komite investasi yang melakukan pengawasan compliance & risk management secara kuat.
Selain reguler melakukan stress test dan liquidity management, asuransi dan dana pensiun di negara maju juga melakukan batasan maksimal kepemilikan saham tertentu seperti saham penny atau saham iliquid. Upaya ini dilakukan untuk menghindari market impact dan conflict of interest.
Manfaat dan Risiko
Dorongan asuransi dan dana pensiun agresif berinvestasi di pasar saham memang merupakan cara efektif untuk menjaga stabilitas pasar saham Indonesia. Pasalnya, saat ini pasar saham Indonesia masih didominasi oleh investasi institusi asing sehingga bila terjadi goncangan yang memicu capital outflow maka pasar saham Indonesia akan anjlok.
Dengan agresif di pasar saham, asuransi dan dana pensiun dapat membantu pendalaman pasar saham Indonesia sehingga dapat mengurangi volatilitas jangka panjang.
Di sisi lain, asuransi khususnya asuransi jiwa dan dana pensiun merupakan institusi keuangan yang memiliki target fixed return yang harus diberikan ke nasabahnya. Investasi di pasar saham memiliki tipikal high risk high return sehingga cocok untuk mengejar target fixed return tersebut.
Namun demikian, sepanjang problem transparansi dan governance di pasar modal Indonesia belum dibenahi maka agresivitas investasi di pasar saham oleh asuransi dan dana pensiun dapat berpotensi mengulang skandal kasus kerugian investasi yang pernah terjadi.
Bagi asuransi dan dana pensiun pelat merah kerugian investasi ini bisa dianggap sebagai kerugian negara sehingga manajemennya terancam masuk penjara.
Adapun bagi asuransi dan dana pensiun swasta, kerugian investasi bisa berdampak pada insolvency sehingga kewajiban kepada nasabah tidak bisa dipenuhi. Ujungnya, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan dana pensiun akan menurun.
(ach/ach)

2 hours ago
1
















































