Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK serta akan memperpanjang pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022.
Namun, implementasi aturan itu memunculkan kekhawatiran di banyak daerah karena tingginya porsi belanja pegawai, termasuk potensi penghentian PPPK.
Melansir keterangan resminya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK akibat aturan tersebut.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dikutip Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menemukan solusi untuk meredam keresahan kepala daerah maupun PPPK. Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.
"Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ujarnya.
Tito menambahkan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan kepada kepala daerah adalah ketenangan. "Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gaji guru PPPK paruh waktu memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah melalui APBD. Tapi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 diberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga pendidik yang diangkat PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya pada tahun 2026 ini.
Dalam kesempatan itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, bahwa sudah ada 78 kota/kabupaten dan provinsi yang sudah diberikan relaksasi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi honor PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.
"Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi," kata Gogot.
Nasib guru non-ASN juga semakin tidak pasti. Pasalnya menurut UU ASN nasib guru PPPK paruh waktu hanya dijamin oleh negara hingga 31 Desember 2026. Sampai saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
"Bisa ditanyakan ke Bu Menpanrb saja," kata Abdul Mu'ti, saat ditanya wartawan. Namun dia memberikan sinyal bahwa akan ada perubahan skema pengangkatan guru di tahun depan.
"Ya sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kita belum tahu nanti ditunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema penangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah," tambahnya.
(mij/mij)
Addsource on Google

2 hours ago
3















































