Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto belum menyinggung rencana pemerintah untuk menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK untuk 2027, sebagaimana saat memberikan pidato nota keuangan dan RAPBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan pemerintah memang belum memutuskan untuk menaikkan gaji ASN pada 2027. Pemerintah kata dia masih membahas kemungkinan-kemungkinan yang ada untuk merealisasikan kenaikan gaji pokok itu.
Hal ini diungkapkan saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026). Menurutnya pemerintah masih melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji ASN.
"Ini masih kita bicarakan," tambahnya.
Meski begitu, penting dicatat bahwa dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, memang tidak disinggung soal kenaikan gaji para ASN meskipun dari sisi nominal belanja pegawai mengalami kenaikan.
Rencana belanja pegawai dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 378,9 triliun, lebih tinggi dibanding pagu yang disiapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 358 triliun.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Kebijakan Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2027 diarahkan antara lain untuk:
(1) meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan digitalisasi;
(2) melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh;
(3) menjaga ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai serta meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara; dan
(4) menghitung kebutuhan ASN tahun 2027 dengan memperhitungkan formasi pegawai yang dibutuhkan dan jumlah ASN yang pensiun serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Melalui beleid itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga relatif terbatas, yakni hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
2

















































