Emanuella Bungasmara Ega Tirta, CNBC Indonesia
16 August 2026 21:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Konstitusi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan sebuah negara. Dokumen tersebut mengatur pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga hak-hak warga negara.
Meski hampir seluruh negara memiliki konstitusi, usia setiap konstitusi sangat berbeda. Ada yang diganti dalam hitungan tahun, sementara sebagian lainnya mampu bertahan selama ratusan tahun melalui serangkaian amendemen.
Dalam praktiknya, konstitusi yang bertahan lama bukan berarti tidak berubah. Sebagian besar telah mengalami revisi berkali-kali untuk menyesuaikan perkembangan politik, sosial, maupun hukum. Yang tetap dipertahankan adalah keberlanjutan kerangka konstitusionalnya sebagai dasar penyelenggaraan negara.
San Marino menempati posisi pertama sebagai negara dengan konstitusi tertua yang masih berlaku hingga sekarang. Statuta Republik San Marino mulai diberlakukan pada 8 Oktober 1600 dan masih menjadi dasar sistem hukum negara tersebut.
Dokumen yang ditulis dalam bahasa Latin itu terdiri atas enam bagian yang mengatur struktur pemerintahan, lembaga peradilan, hingga tata kelola administrasi negara.
Pada 1974, San Marino menambahkan Deklarasi Hak-Hak Warga Negara, kemudian memperbaruinya pada 2002 tanpa menghapus konstitusi yang telah berlaku sejak abad ke-17.
Amerika Serikat berada di posisi berikutnya. Konstitusi negara tersebut diratifikasi pada 21 Juni 1788 setelah memperoleh persetujuan sembilan dari 13 negara bagian awal.
Dokumen ini sering disebut sebagai konstitusi nasional terkodifikasi (codified constitution) tertua yang masih berlaku karena seluruh ketentuan dasarnya berada dalam satu naskah hukum.
Sejak mulai berlaku pada 1789, Konstitusi Amerika Serikat telah mengalami 27 amendemen. Sepuluh amendemen pertama dikenal sebagai Bill of Rights yang menjamin berbagai hak sipil masyarakat.
Polandia menyusul melalui Konstitusi 3 Mei 1791 yang dikenal sebagai salah satu konstitusi modern pertama di Eropa. Dokumen tersebut memperkenalkan pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Masa berlakunya memang singkat akibat Perang Rusia-Polandia pada 1792. Meski demikian, gagasan yang diperkenalkan dalam konstitusi tersebut memberi pengaruh terhadap perkembangan hukum tata negara di berbagai negara Eropa. Konstitusi modern Polandia saat ini mulai berlaku pada 1997 dan terakhir diamendemen pada 2009.
Gelombang penyusunan konstitusi kemudian meluas pada abad ke-19. Norwegia mengesahkan konstitusi pada 1814 yang menempatkan kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama negara.
Belanda membangun konstitusi sekitar 1814-1815 dan melakukan revisi besar pada 1848 yang memperkuat sistem demokrasi parlementer. Belgia, Luksemburg, Swiss, Denmark, hingga Kanada kemudian mengikuti langkah serupa dengan membentuk konstitusi nasional yang terus dipertahankan melalui mekanisme amendemen.
Keberlangsungan konstitusi selama ratusan tahun menunjukkan bahwa daya tahan sebuah konstitusi tidak bergantung pada ketiadaan perubahan. Sebaliknya, kemampuan beradaptasi melalui amendemen menjadi faktor yang menjaga relevansi konstitusi terhadap perkembangan zaman.
Data Comparative Constitutions Project bahkan menunjukkan usia rata-rata konstitusi di dunia jauh lebih pendek dibandingkan kelompok konstitusi tertua tersebut.
CNBC Indonesia Research
(emb/emb)

2 hours ago
2

















































