Maling nekat lari ke atap rumah warga di Pematangsiantar. (Waspada.id/dokpribadi)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, mengamankan AZT alias Agus dari lokasi persembunyiannya rumah kosong di Jalan Ksatria, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (6/4/2026). Pria berusia 25 tahun itu ditangkap usai terlibat membongkar rumah polisi.
Kapolsek Bangun AKP Hengky Siahaan mengatakan sebelum ditangkap pelaku berusaha memanjat atap seng rumah warga untuk meloloskan diri. Namun, pelarian itu terhenti setelah polisi mengepung lokasi persembunyiannya.
Hengky bilang, bahwa pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya pada 5 Maret dan 28 Maret 2026. Salah satu korbannya berprofesi Polisi Wanita (Polwan). Dia sebut, kasus pertama pelaku beraksi dini saat korbannya tengah berada di Kota Medan.
Pelaku mencongkel jendela bagian belakang rumah korban di Jalan Suri-suri, Nagori Pematang Simalungun, menggasak barang curian seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola dan speaker aktif yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Tersangka diamankan polisi. (Waspada.id/Polres Simalungun)Lalu, aksinya dilanjutkan kembali pada 28 Maret di Jalan Asahan KM 4, Kabupaten Simalungun. Pelaku menggasak keyboard yamaha, sepasang sepatu, dua raket badminton serta dua tabung gas tiga kilogram. Rumah itu dihuni Widi Anita Sihombing, Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar.
Hengky menuturkan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KHUPidana. “Tersangka ini bukan pelaku tunggal. Sebelumnya kita sudah menangkap tujuh tersangka lain yang terlibat jaringan pencurian,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah video yang memperlihatkan penangkapan terhadap Agus viral di media sosial. Polisi dan warga setempat berkali-kali memintanya turun dari atap seng dan menyerahkan diri. (Ata)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































