Bos Aprindo Bilang Peritel Bakal Happy Jika Purbaya Beri Insentif Ini

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan pengusaha ritel akan senang jika pemerintah memberikan insentif penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ditanya soal tanggapan andai PPN turun, Solihin mengatakan kalau semua akan gembira jika berkaitan dengan biaya usaha yang menjadi pengeluaran.

"Kalau yang lainnya berkaitan dengan yang harus dibayar, kalau turun semuanya juga gembira," kata Solihin kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta pada Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya Purbaya mengatakan bahwa ada kemungkinan penurunan PPN Indonesia yang saat ini 12%. Namun, hal ini harus dilakukan hati-hati.

"Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, beberapa waktu lalu.

Purbaya mengatakan, sebelum mengeksekusi rencana penurunan tarif PPN itu, pemerintah akan lebih dulu melihat setoran pajak sampai akhir tahun, sambil melihat secara cermat keseluruhan kondisi masyarakat. Pasalnya, penurunan tarif PPN sebesar 1% dapat membuatnya kehilangan pendapatan hingga Rp 70 triliun.

"Kita akan lihat seperti apa di akhir tahun, ekonominya, uang (penerimaan negara) yang saya dapat di akhir tahun karena sampai sekarang belum terlalu clear," tegasnya.

Selain PPN, Solihin juga mengatakan keinginan pengusaha ritel turut mendapatkan insentif pajak penghasilan atau PPH karyawan.

"Selama ini peritel masih agak mengeluh ya. Tapi yang kalau dibilang, (pajak) gaji (sektor) tertentu pemerintah kan support nih. Nah kita pengen retail juga dapat," katanya.
Purbaya telah resmi merilis insentif pajak berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) alias bebas pajak khusus bagi para pekerja di sektor pariwisata.

Pemberian insentif itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2025 yang merupakan perubahan atas PMK 10/2025. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025.

Kebijakan insentif bebas pajak ini diberikan kepada industri pariwisata, restoran dan wellness. Dengan demikian, kebijakan ini menambah daftar pekerja yang sebelumnya sudah menerima fasilitas fiskal PPh 21 DTP ini, yakni alas kaki, tekstil dan kulit serta barang dari kulit.

Patut diketahui, karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini yaitu mereka dengan maksimal penghasilan bruto Rp10 juta per bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 (yang tidak diubah dalam PMK 72/2025).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira! Pajak Pekerja Horeka Bakal Ditanggung Pemerintah

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |