Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPAKTUAN (Waspada.id) : Bupati Aceh Selatan H. Mirwan resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh oleh perusahaan yang rencana membuka tambang bijih besi di Manggamat Kluet Tengah yakni PT. Menara Kembar Abadi (MKA).
Kepastian informasi ini diperoleh wartawan sebagaimana dilihat di laman https://sipp.ptun-bandaaceh.go.id, gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara: 14/G/TF/2025/PTUN.BNA.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Informasi dihimpun, gugatan ini diajukan lantaran Bupati Aceh Selatan H. Mirwan dinilai bersikap diam atau tidak menanggapi permohonan pembaharuan rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi yang telah diajukan pihak perusahaan sejak Maret 2025. Padahal, langkah pembaruan rekomendasi tersebut atas permintaan bupati sendiri beberapa saat usai dia resmi dilantik sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030.
Kuasa hukum PT. MKA, Bahadur Satri & Partners, menilai sikap diam tersebut merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) fiktif negatif yang merugikan pihak perusahaan.
“Betul digugat, ini bukan gugatan biasa. Ini gugatan fiktif negatif,” kata Bahadur Satri saat dikonfirmasi wartawan Jumat, (24/10).
Dalam berkas gugatan, PT. MKA yang beralamat di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, diwakili oleh Direktur Utama Tubagus Imamudin serta Direktur Syamsul Fata, menyebut telah mengajukan permohonan pembaharuan rekomendasi melalui Surat Nomor 02/MKA/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025, yang diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada 14 April 2025.
Namun, hingga lebih dari empat bulan berlalu, tidak ada keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, sikap diam pejabat dalam kurun waktu tersebut dianggap sebagai penolakan secara hukum.
“Karena sikap diam Tergugat, maka Bupati Aceh Selatan dianggap telah mengeluarkan keputusan tata usaha negara berupa penolakan permohonan rekomendasi per 14 Agustus 2025,” tulis pihak penggugat dalam berkas gugatan.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi itu menilai sikap pasif Bupati telah menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun terhadap rencana penyerapan tenaga kerja lokal. Pihak MKA juga mengklaim telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah dalam proses perizinan.
Selain itu, penggugat menilai tindakan Bupati bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.
Dalam petitum gugatan, PT. Menara Kembar Abadi meminta majelis hakim PTUN Banda Aceh untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal keputusan fiktif negatif berupa sikap diam Bupati Aceh Selatan, memerintahkan Bupati Aceh Selatan segera menerbitkan rekomendasi IUP sebagaimana dimohonkan dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bupati Aceh Selatan sempat menyurati PT. MKA agar memperbarui rekomendasi izin yang pernah diajukan. Namun setelah perusahaan menindaklanjuti permintaan itu dan melengkapi seluruh dokumen pendukung, pemerintah daerah tidak pernah memberikan jawaban resmi.
Bahadur Satri menegaskan, gugatan ini diajukan untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dan mendorong pemerintahan yang profesional dalam memberikan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap diam terhadap permohonan masyarakat atau pelaku usaha, karena sikap pasif pejabat adalah bentuk maladministrasi yang merugikan hak hukum warga negara,” ujarnya.
Hingga berita ini terkirim, Kabag Hukum Setdakab Aceh Selatan, Suhatril, yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, belum ada balasan. (id85)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































