Cek! Sri Mulyani Tetapkan Uang Perdin Dalam Negeri ASN 2026

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang perjalanan dinas dalam negeri terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk prajurit TNI maupun anggota Polri.

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diberlakukan Sri Mulyani sejak 20 Mei 2025 dan akan berlaku untuk tahun anggaran 2026.

Besarannya tak berubah dibanding tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," dikutip catatan umum lampiran I PMK 32/2025, dikutip Kamis (22/5/2025).

Uang perjalanan dinas ini terdiri dari satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri seperti untuk tarif hotel, hingga satuan biaya tiket pesawat perjalan dinas dalam negeri pulang pergi.

Untuk besarannya, sebagai contoh ialah uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Nominal tertinggi ialah ke Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan senilai Rp 580.00 per hari (luar kota), Rp 230.000 per hari (dalam kota lebih dari 9 jam), dan Rp 170.000 per hari untuk diklat.

Terendah ialah di Aceh dan Kalimantan Tengah dengan besaran Rp 360.000 per hari (luar kota), Rp 140.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam), dan diklat Rp 110.000. Untuk di Jakarta nilainya Rp 530.000 per hari (luar kota), Rp 210.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam), dan Rp 160.000 (diklat).

Berdasarkan jabatannya, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri tertinggi ialah untuk pejabat negara/wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari (luar kota) dan Rp 125.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam). Untuk pejabat eselon I Rp 200.000 (luar kota) dan Rp 100.00 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam), dan pejabat eselon II Rp 150.000 per hari (luar kota) dan Rp 75.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam).

Untuk satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang, contoh yang termahal khusus untuk yang berangkat dari Jakarta ialah ke Manokwari senilai Rp 16.226.000 untuk tiket kelas bisnis dan ekonomi Rp 10.824.000.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: APBN 2026 Dukung Kedaulatan Pangan, Energi-Ekonomi

Next Article Sosok Anti Korupsi "Mr Clean" Mar'ie Muhammad di Mata Sri Mulyani

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |