Aturan ini mengatur kepastian hukum, termasuk batas komisi aplikator maksimal 8 persen.
Wakil Ketua DPR RI memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah untuk membahas rumusan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memberikan perlindungan terhadap ekosistem transportasi online. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Instagram/sufmi_dasco)
Dalam rapat koordinasi itu, berbagai kementerian menyampaikan masukan dan pembahasan mengenai substansi aturan yang tengah disusun. DPR bersama pemerintah berkomitmen mengawal lahirnya regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. (Instagram/sufmi_dasco)
DPR menegaskan bahwa pembahasan Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan kebijakan Presiden Prabowo agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya para pengemudi dan pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi. (Instagram/sufmi_dasco)
Sebelumnya, DPR RI telah menggelar koordinasi bersama pemerintah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, CEO Grab Indonesia, serta sejumlah perwakilan komunitas pengemudi online. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait tata kelola layanan transportasi berbasis aplikasi. (Instagram/sufmi_dasco)
Salah satu keputusan yang paling dinantikan pengemudi adalah penetapan batas maksimal komisi yang dapat dipotong oleh perusahaan aplikator. Dalam skema bagi hasil yang disepakati, mitra pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sedangkan perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal sebesar 8 persen dari pendapatan pengemudi. (Instagram/sufmi_dasco)
source on Google

10 hours ago
1

















































