Suasana persidangan online kasus pemalsuan merek jamu di PN Medan.Waspada.id/Rama Andriawan
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
INI cerita seorang ibu asal Medan Deli. Namanya Mariah, warga Jl. Kayu Putih, Kel. Mabar. Mariah bukan siapa-siapa, ia hanya seorang pemilik usaha jamu dan menjualnya secara online.
Sayangnya, yang dijualnya itu bukan sekadar jamu. Tapi jamu dengan merek milik orang lain. Jamu Tan Poi Sua Cap orang, nama jamu asli milik UD Cheng Jaya, lengkap dengan sertifikat merek yang terdaftar. Jamu itu ternyata, diproduksi kembali oleh Mariah dan menjualnya di e-commerce Shopee.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Akibatnya, wanita 44 tahun itu harus berurusan dengan hukum hingga membawanya menuju bui. Kasus pemalsuan produk jamu ini bermula saat korban Mawanto menerima informasi mengenai adanya jamu gosok Cap orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.
UD Cheng Jaya, secara hukum merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran. Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran.
Kemudian, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok dipalsukan itu melalui aplikasi belanja online Shopee. Setelah pesanan tiba, rupanya jamu gosok itu diproduksi pemilik UD Lion, yaitu nama usaha milik Mariah.
Pada 2 Desember 2023, Mawanto kemudian menemukan jamu gosok Cap orang merek Tan Poi Sua terjual di Apotek Abadi Jaya Jl. Rakyat, Medan Perjuangan.
Melihat itu, Mawanto pun membelinya dan selanjutnya pada 4 Juni 2024, Polda Sumut menggeledah usaha milik Mariah di Jl. Yos Sudarso Medan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap orang merek Tan Poi Sua. Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses.
Sedangkan Mariah, yang disidangkan daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini harus merasakan dinginnya penjara, setelah Joko Widodo, hakim ketua yang menyidangkan perkara itu, menyatakan bahwa Mariah terbukti bersalah memalsukan merek jamu.
Joko Widodo menyatakan, Mariah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Joko Widodo membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (29/7).
Selain pidana badan, Jokowi juga mendenda Mariah sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan dan Mariah menyatakan menerima.
Putusan hakim Joko Widodo lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mariah satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.(Rama Andriawan/F)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































