Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pelatihan pencatatan dokumen ekspor maupun impor terhadap para pegawai BUMN eksportir tunggal sumber daya alam Indonesia, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia alias PT DSI.
"Terkait DSI kita sama-sama koordinasi ketat, karena DSI pun tentang SDM perlu dilakukan bimbingan atau penataan untuk bisa mereka impor atau ekspor ke luar," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Djaka menegaskan, bimbingan atau pelatihan pencatatan dokumen ekspor maupun pengisiannya menurutnya menjadi sangat penting bagi para SDM PT DSI, karena BUMN bentukan Presiden Prabowo Subianto ini akan menjadi eksportir tunggal komoditas SDA strategis, seperti batu bara, CPO, hingga ferro aloy.
Adapun bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sendiri, ia tegaskan masih akan berperan sebagai pengawas daerah pabean, baik itu aktivitas ekspor secara keseluruhan maupun impor beserta kepatuhan pemenuhan kewajiban kepabeanannya.
"Kita tetap pencatatan ekspor itu," tegas Djaka.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor 3 produk komoditas ekspor andalan Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026.
Dalam aturan baru tersebut, ekspor komodias strategis seperti CPO nantinya akan dilakukan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Sementara sepanjang masa transisi hingga akhir 2026, eksportir eksisting masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa.
"Sesuai PP 24 dan juga Permendag Nomor 16, per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).
Pemerintah menjelaskan bahwa selama masa transisi berlangsung, perusahaan eksportir tetap dapat mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) dan menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
"Semua masih normal sampai 31 Desember mengajukan PE boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi.
(arj/arj)
Addsource on Google

3 hours ago
5







































