Disebut Purbaya Soal Under Invoicing, Ini Sederet Kasus Salim Ivomas

52 minutes ago 2

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia

17 June 2026 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) merupakan salah satu grup agribisnis yang terintegrasi secara vertikal di Indonesia.

Kegiatan utama perusahaan membentang di seluruh mata rantai pasokan, mulai dari penelitian, pemuliaan benih bibit, perkebunan kelapa sawit, hingga produksi dan pemasaran minyak goreng serta margarin.

Di samping fokus pada pencapaian target komersial dan operasional, rekam jejak perusahaan juga diwarnai oleh interaksi dengan otoritas regulasi dan penegak hukum terkait tata niaga distribusi bahan pokok.

Nama Salim Ivomas muncul sebagai salah satu perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam praktek transfer pricing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 26 Mei 2026 mengungkapkan sejumlah nama perusahaan yang terdeteksi oleh sistem Kementerian Keuangan melakukan tindakan underinvoicing dan transfer pricing terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Purbaya semula enggan membeberkan nama-nama perusahaan CPO tersebut, namun dia akhirnya menyebut beberapa nama dari daftar 10 perusahaan yang masuk daftarnya.

Sepuluh perusahaan tersebut termasuk Wilmar International Limited, Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan Golden Agri-Resources.

Perusahaan tersebut juga pernah terlibat dalam beberapa kasus:

1. Sanksi KPPU Atas Praktik Distribusi Minyak Goreng

Pada pertengahan 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp40,88 miliar kepada perseroan.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan kesimpulan otoritas pengawas bahwa perusahaan terbukti melakukan pelanggaran regulasi antimonopoli nasional.

Pelanggaran ini berkaitan erat dengan tindakan pembatasan peredaran dan penahanan pasokan komoditas minyak goreng di pasar domestik pada masa kelangkaan ekstrem di awal 2022.

Majelis Komisi KPPU menilai bahwa tindakan penurunan volume produksi tersebut dilakukan secara sengaja guna merespons kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, sehingga menciptakan distorsi pasar yang secara langsung merugikan daya beli konsumen secara luas.

2. Perlawanan Hukum Melalui Gugatan di Pengadilan Niaga

Sebagai respons langsung atas beban denda masif yang dijatuhkan oleh KPPU pada kasus tata niaga domestik, manajemen korporasi menolak menerima putusan tersebut sebagai hasil akhir yang mengikat.

Perusahaan mengambil inisiatif jalur perlawanan hukum dengan mengajukan dokumen gugatan keberatan secara formal ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang mengikat untuk pengajuan keberatan atas sanksi antimonopoli, pihak perusahaan diwajibkan menyetorkan jaminan tunai sebesar 20% dari total kewajiban denda selama proses litigasi berlangsung.

KPPU RIKPPU RI Foto: KPPU RI

3. Inspeksi Satgas Pangan di Fasilitas Logistik Deli Serdang

Sorotan terhadap tata niaga logistik perusahaan juga memuncak pada bulan Februari 2022. Tim Satuan Tugas Pangan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas pergudangan logistik perseroan yang berlokasi di wilayah Deli Serdang.

Dalam inspeksi lapangan tersebut, aparat penegak hukum menemukan tumpukan persediaan minyak goreng dengan total volume mencapai 1,1 juta kg. Otoritas berwenang pada awalnya mengusut temuan masif ini atas dugaan tindak pidana praktik penimbunan bahan pokok di tengah krisis pasokan nasional.

Namun, setelah melalui serangkaian proses klarifikasi mendalam dan audit dokumen rute pengiriman domestik, volume tersebut dikonfirmasi murni sebagai cadangan logistik operasional harian guna memenuhi kebutuhan esensial bahan baku pabrik mi instan internal grup untuk beberapa hari ke depan.

4. Penyelidikan Kejaksaan Agung Terkait Transfer Pricing

Di ranah penegakan hukum tindak pidana khusus, operasional distribusi internasional perusahaan juga sempat masuk ke dalam radar penyelidikan intensif Kejaksaan Agung.

Hal ini dalam beberapa waktu terakhir sempat disebutkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengenai adanya praktik usaha yang berpotensi berdampak pada kerugian negara berupa pendapatan pajak yang tidak tercatat.

Penyelidikan ini berfokus secara spesifik pada indikasi pelanggaran aturan perpajakan serta dugaan manipulasi kalkulasi nilai ekspor komoditas turunan sawit. Praktik yang diselidiki mengarah pada indikasi pelaporan transaksi ekspor yang dipatok jauh di bawah harga pasar internasional secara sengaja atau yang dikenal dengan istilah transfer pricing dan underinvoicing.

Otoritas kejaksaan melakukan pendalaman terhadap kelengkapan dokumen skema fasilitas perbankan dan prosedur pembiayaan ekspor untuk memastikan tidak terdapat potensi kerugian penerimaan negara akibat praktik tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Di tingkat operasional area perkebunan, perseroan juga dihadapkan pada sengketa perdata terkait pemenuhan aturan agraria dengan masyarakat di sekitar area operasional kawasan Rokan Hilir.

Kasus ini bermula dari tuntutan kolektif kelompok masyarakat agar pihak korporasi segera merealisasikan kewajiban regulasi pemerintah pusat terkait penyediaan lahan kebun plasma paling sedikit 20% dari total luasan area Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola secara komersial oleh perusahaan.

Proses penyelesaian sengketa agraria ini berjalan cukup alot dan harus melibatkan intervensi mediasi langsung dari aparat pemerintah daerah setempat, sebelum pada akhirnya berlanjut ke tahap penyelesaian perdata.

6. Sorotan Kinerja Keuangan dan Operasional (2021-2025)

Meskipun dihadapkan pada serangkaian dinamika regulasi, perusahaan membuktikan ketahanan model agribisnis terintegrasinya melalui stabilitas kinerja keuangan. Pada 2025, perusahaan mencatat laba kotor sebesar Rp5.474.465 juta, naik 13% dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp4.837.828 juta.

Laba usaha di 2025 menyentuh Rp4.001.479 juta, atau mengalami peningkatan 21% dari tahun sebelumnya. Kinerja pendapatan dan laba bersih perusahaan dalam lima tahun terakhir dirangkum dalam tabel berikut:

Dari sisi pendapatan konsolidasi pada 2025, sebesar 71% berasal dari Divisi Minyak & Lemak Nabati, sementara 29% sisanya dikontribusikan oleh Divisi Perkebunan.

Pada kegiatan operasional lahan, perseroan memiliki total lahan tertanam inti seluas 280.975 hektar. Dari luasan tersebut, komoditas kelapa sawit mendominasi dengan 237.437 hektar, disusul oleh karet seluas 16.203 hektar, tebu 13.719 hektar, serta tanaman lainnya mencapai 13.616 hektar.

Volume produksi Tandan Buah Segar (TBS) inti mengalami penurunan tipis sebesar 2% menjadi 2.714.000 ton pada 2025. Kendati demikian, produksi CPO tetap bertumbuh 4% menjadi 733.000 ton.

Peningkatan produksi produk akhir ini sejalan dengan meningkatnya volume penjualan CPO yang naik 5% menjadi 724.000 ton, serta volume penjualan produk inti sawit (PK) yang turut terkerek 7% menjadi 170.000 ton di penghujung buku 2025.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |