Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., M.S.M didampingi Kompol Ildany Ilyas, S.H., M.H, Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy, SH dan Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/04/2026).Waspada.id/dede
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada.id): Sejak ditinggal meninggal istri, seorang ayah kandung diduga tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anaknya yang masih di bawah umur di dalam rumah miliknya di Kec. Langsa Lama Kota Langsa, sejak tahun 2025 hingga 2026, Selasa (14/04/2026).
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., M.S.M didampingi Kompol Ildany Ilyas, S.H., M.H, Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy, SH Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto dalam keterangannya mengatakan, engungkapan kasus rudapaksa berawal Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy, SH mendapatkan informasi dari M. Saleh Selian, seorang aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara tentang adanya seorang anak yang menjadi korban rudapaksa yang merupakan warga Kota Langsa yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Saat itu, M. Saleh Selian mendapatkan kabar dari temannya bahwa ada seorang anak yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang mana korban tersebut berasal dari Kota Langsa. Di mana pada saat itu
keberadaan anak korban tersebut berada di Kutacane Aceh Tenggara.
Selanjutnya M. Saleh Selian merespon cepat dan segera menyuruh korban untuk menemuinya. Setelah itu, Kamis 09 April 2026 korban mendatangi kediamannya dan menceritakan semua kejadian yang dialamnya.
Setelah itu, Jumat tanggal 10 April 2026 M. Saleh Selian bergerak cepat membawa korban dan mengantarkan korban pulang kembali ke Kota Langsa dengan tujuan untuk melaporkan perkara tersebut ke Polres Langsa. Setibanya di Kota Langsa, Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib M. Saleh Selian bersama anak korban langsung menuju ke Polres Langsa dan langsung di terima Kasat Reskrim Polres Langsa bersama Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Langsa dan UPTD PPA Langsa.
“Selanjutnya pihak UPTD PPA memberikan pendampingan terhadap korban untuk melakukan Visum Et Repertum di RSUD Kota Langsa. Lalu, pihak UPTD PPA melaporkan kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandung korban tersebut ke SPKT Polres Langsa guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” sebut Kompol Yasir, S.E., M.S.M.
Kemudian, Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib Unit IV PPA berkoordinasi dengan Tim Opsnal unit Resmob bergerak ke rumah pelaku di Kec. Langsa Lama dan mengamankan pelaku berinisial SB, 44.

Sementara dari keterangan pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa sebanyak 3 kali dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju daster berwarna abu-abu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain itu, motif pelaku melakukan rudapaksa ini dilakukan tersangka sejak ibunya meninggal dunia,” papar Wakapolres
Sementara tersangka diancam dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan atas Qanun aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (Id74)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































