Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri . (ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menargetkan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat dilakukan sebelum penutupan masa sidang DPR R, pada 21 April 2026. Rangkaian agenda pembahasan pun telah disusun untuk memastikan seluruh substansi RUU dapat dimatangkan secara komprehensif.
Ia pun mengungkapkan, Baleg DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga pada 14–15 April 2026 guna mengklarifikasi pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sekaligus menampung aspirasi tambahan dari pemerintah daerah Aceh.
“Ini untuk menjawab pertanyaan teman-teman, mengklarifikasi bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan aspirasi teman-teman Aceh untuk ada tambahan kewenangan itu supaya jelas,” jelas Iman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, banyaknya pihak yang perlu dimintai keterangan membuat waktu satu hari dinilai tidak cukup. Ia pun menyebutkan, kementerian dan lembaga yang akan diundang antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Karena itu, ia pun mengusulkan agar agenda tersebut dilakukan selama dua hari agar pembahasan lebih efektif dan mendalam.
Setelah agenda rapat dengar pendapat, Baleg DPR juga akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk bertemu dengan gubernur, bupati, dan wali kota guna mengonfirmasi langsung aspirasi daerah serta kesiapan pemerintah pusat terhadap usulan perubahan regulasi. Harapannya, hasil rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU sebelum masuk tahap pengambilan keputusan. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































