Dr. Rizky Adriansyah Klarifikasi Tuduhan Kemenkes Soal Masalah Kedisiplinan

17 hours ago 5
Medan

Dr. Rizky Adriansyah Klarifikasi Tuduhan Kemenkes Soal Masalah Kedisiplinan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Dr. Rizky Adriansyah, seorang dokter spesialis anak, memberikan klarifikasi terkait pernyataan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebut pemberhentiannya sebagai dokter mitra di RSUP H. Adam Malik dilakukan karena alasan kedisiplinan.

Dalam keterangannya kepada Waspada pada Rabu (7/5), Rizky menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin, baik secara lisan maupun tertulis, dari Komite Medik RS Adam Malik maupun dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah menjalani sidang disiplin di kedua lembaga tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dr. Rizky Adriansyah Klarifikasi Tuduhan Kemenkes Soal Masalah Kedisiplinan

IKLAN

“Saya tidak pernah mendapat sanksi disiplin, dan tidak pernah menjalani sidang disiplin,” kata Rizky. Ia juga berharap masyarakat, terutama orang tua pasien, memahami situasi ini dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan, termasuk dari Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Namun, dalam pernyataan yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Aji, perwakilan dari Kemenkes, menjelaskan bahwa Dr. Rizky bukan merupakan pegawai RSUP Adam Malik, melainkan dokter mitra atau dokter lepas. Pemberhentian kerjasama dilakukan karena “masalah kedisiplinan yang bersangkutan.”

“Bukan merupakan pegawai RS tersebut. Kerjasama/kemitraan dihentikan karena masalah kedisiplinan yang bersangkutan,” ujar Aji.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan dari Dr. Rizky yang meminta Kemenkes memberikan penjelasan lebih rinci. “Apa maksudnya menyatakan saya memiliki masalah kedisiplinan?” katanya.

Hingga kini, berbagai pihak menantikan klarifikasi lanjutan dari Kemenkes terkait perbedaan pernyataan tersebut. Polemik ini memicu sorotan terhadap transparansi dan prosedur penanganan dokter mitra di rumah sakit pemerintah. (Cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |